MPBI klaim gagalkan kecurangan tiga perusahaan

Senin, 21 Januari 2013 - 15:26 WIB
MPBI klaim gagalkan kecurangan tiga perusahaan
MPBI klaim gagalkan kecurangan tiga perusahaan
A A A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengklaim berhasil menggagalkan niat buruk tiga perusahaan yang ingin melakukan kecurangan dalam proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pertama, PT Pratama, sebuah perusahaan pembuat sepatu Nike di Sukabumi. Presidium MPBI Said Iqbal menuturkan, perusahaan tersebut menggunakan tanda tangan absensi pekerjanya di acara makan siang bersama sebagai bukti persetujuan penangguhan UMP dari para pekerja.

"PT Pratama di Sukabumi yang memproduksi Nike mengundang makan siang pekerjanya terus tanda tangan, absensinya digunakan untuk syarat penangguhan UMP," kata Said Iqbal di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, kecurangan PT Pratama ini gagal, karena diumumkan MPBI dalam konferensi pers belum lama ini. "Waktu kita konferensi pers di Mega Proklamasi, PT Pratama enggak jadi menjalankan (kewajiban memenuhi UMP). Berarti curang kan? Begitu ditekan, baru dijalankan karena kita mau protes ke kantor Nike-nya," ujar dia.

Dia juga menyebut sebuah perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Green Tech yang juga berniat melakukan kecurangan dengan modus yang sama.

"Green Tech di KBN Cakung. Metodenya sama, meminta tanda tangan dari buruh seolah-olah mereka menyetujui penangguhan," ujar Said.

Selain itu, Said yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan adanya kecurangan serupa yang dilakukan perusahaan bernama Amor di KBN.

MPBI mengaku berhasi menghentikan Kecurangan tersebut. "Satu lagi Amor di KBN Cakung," lanjut dia.

Awalnya, MPBI ingin mempidanakan ketiga perusahaan tersebut. Namun, urung dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya menjalankan kewajiban memenuhi UMP.

"Harusnya kita bisa pidanakan tapi karena dia sudah bertobat untuk menjalankan upah minimum, ya kita tidak bisa pidanakan," ujar Said.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6621 seconds (0.1#10.140)