Tunggakan pajak DIY capai Rp352 M

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:31 WIB
Tunggakan pajak DIY capai Rp352 M
Tunggakan pajak DIY capai Rp352 M
A A A
Sindonews.com - Tunggakan pajak yang ditanggung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (kanwil DJP) DIY, mencapai Rp352 miliar. Ini merupakan rekapitulasi dari data tunggakan, dari wajib pajak hingga akhir 2012 lalu, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih mendominasi tunggakan utang pajak.

Kepala Kanwil DJP DIY, Sakli Anggoro mengatakan, tunggakan mengalami penurunan dibanding pada awal tahun lalu. Pada awal 2012, tunggakan ini mencapai Rp372 miliar dan kini tinggal Rp352 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp187 miliar PBB dan Rp165 miliar Pajak Pertambahan nilai (ppn).

“Penurunan ini karena sudah ada PPh dan PPn yang sudah dibayarkan, atau PBB yang jatuh tempo pembayaran,” jelas Sakli di DIY, Selasa (22/1/2013).

Selama ini Kanwil DJP juga memaksimalkan kantor pelayanan pajak pratama untuk melakukan penagihan. Ini terbukti ampuh untuk mengingatkan wajib pajak membayar kewajibannya. Namun masih saja ada penunggak pajak yang tetap bandel dan belum membayar.

Menurutnya, untuk PBB, tunggakan tertinggi ada di KPP Pratama Sleman Rp121 miliar. Disusul KPP Pratama Bantul Rp43 miliar, KPP Pratama Wonosari Rp12 miliar. Sedangkan KPP Pratama Wates hanya Rp7,5 miliar dan KPP Pratama Yogyakarta hanya Rp2 miliar.

“Yogyakarta paling minim, karena tahun lalu sudah ditangani pemkot. Tahun ini baru Sleman dan bantul,” ujarnya.

Untuk tunggakan PPh dan PPn, tertinggi KPP Pratama Yogyakarta Rp62 miliar, KPP Pratama Sleman Rp52 miliar, KPP Pratama Bantul Rp39 miliar. Selanjutnya KPP Pratama Wates Rp8,4 miliar dan KPP Pratama Wonosari Rp3,5 miliar.

Sleman memiliki tunggakan besar, karena merupakan pertumbuhan daerah. Ini tidak lepas dari tingginya nilai jual obyek pajak (NJOP).

Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari menambahkan, Kanwil DJP DIY terus melakukan upaya penagihan kepada para obyek pajak yang menunggak. Salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hokum, kejaksaan dan Polres.

Penagihan dilakukan dengan berbagai cara dan tahapan. Salah satunya dengan mengirimkan surat himbauan, surat teguran, hingga surat paksa. Jika masih bandel bisa dilakukan penyitaan ataupun melakukan lelang terhadap aset yang ada.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)