SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut

Selasa, 22 Januari 2013 - 17:13 WIB
SIUP 13 PPTKIS terancam...
SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini terdapat 13 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang surat izin usaha penempatan (SIUP)-nya terancam dicabut.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Antara 2011-2012 terdapat sebanyak 43 perusahaan PPTKIS SIUP-nya dicabut, dan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.

“Mekanisme yang harus kita lakukan di dalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No 39/2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu, izin usahanya dicabut,” jelasnya.

Karena itu, Muhaimin meminta para pelaku usaha PPTKIS agar meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved