SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini terdapat 13 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang surat izin usaha penempatan (SIUP)-nya terancam dicabut.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Antara 2011-2012 terdapat sebanyak 43 perusahaan PPTKIS SIUP-nya dicabut, dan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.
“Mekanisme yang harus kita lakukan di dalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No 39/2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu, izin usahanya dicabut,” jelasnya.
Karena itu, Muhaimin meminta para pelaku usaha PPTKIS agar meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Antara 2011-2012 terdapat sebanyak 43 perusahaan PPTKIS SIUP-nya dicabut, dan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.
“Mekanisme yang harus kita lakukan di dalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No 39/2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu, izin usahanya dicabut,” jelasnya.
Karena itu, Muhaimin meminta para pelaku usaha PPTKIS agar meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI.
(izz)