SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut

Selasa, 22 Januari 2013 - 17:13 WIB
SIUP 13 PPTKIS terancam...
SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini terdapat 13 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang surat izin usaha penempatan (SIUP)-nya terancam dicabut.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Antara 2011-2012 terdapat sebanyak 43 perusahaan PPTKIS SIUP-nya dicabut, dan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.

“Mekanisme yang harus kita lakukan di dalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No 39/2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu, izin usahanya dicabut,” jelasnya.

Karena itu, Muhaimin meminta para pelaku usaha PPTKIS agar meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
7 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
8 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
8 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
9 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
9 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
10 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Sabtu 13 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved