SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut

Selasa, 22 Januari 2013 - 17:13 WIB
SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut
SIUP 13 PPTKIS terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini terdapat 13 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang surat izin usaha penempatan (SIUP)-nya terancam dicabut.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Antara 2011-2012 terdapat sebanyak 43 perusahaan PPTKIS SIUP-nya dicabut, dan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.

“Mekanisme yang harus kita lakukan di dalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No 39/2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu, izin usahanya dicabut,” jelasnya.

Karena itu, Muhaimin meminta para pelaku usaha PPTKIS agar meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3009 seconds (0.1#10.140)