Pengajuan CPNS 2013 ditunggu sampai akhir Februari
A
A
A
Sindonews.com - Sehubungan dengan berakhirnya moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada akhir Desember 2012, pemerintah kini membuka peluang kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengajukan tambahan PNS baru.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam suratnya kepada Menteri Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Sekjen Lembaga Tinggi Negara pada 17 Januari lalu, menyampaikan bahwa formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional setiap anggaran ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), dengan memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala BKN.
"Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2013).
Dengan formasi itu, Eko mengingatkan pada masing-masing instansi pemerintah agar segera menyerahkan formasi bagi tiap unit organisasi sampai pada tiap kantor/satuan kerja kepada Menteri PAN paling lambat satu bulan setelah berlakunya tahun anggaran yakni Februari 2013.
Ketentuan mengenai penyediaan formasi CPNS itu juga berlaku bagi Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menginginkan penambahan PNS baru. Eko meminta Gubernur, Bupati/Walikota yang membutuhkan tambahan pegawai baru agar menyerahkan formasi PNS bagi tiap organisasi sampai pada tiap satuan kerja, dan menyampaikannya kepada Menteri PAN.
"Hasil penyusunan formasi PNS tersebut disampaikan kepada Menteri PAN dan Kepala BKN serta dilampirkan hard copy satu unit SKPD selambat-lambatnya akhir Februari 2013," ungkap Eko.
Penerimaan CPNS baru 2013 diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus-September mendatang, setelah pemerintah menuntaskan seleksi penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori II pada Juli mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam suratnya kepada Menteri Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Sekjen Lembaga Tinggi Negara pada 17 Januari lalu, menyampaikan bahwa formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional setiap anggaran ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), dengan memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala BKN.
"Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2013).
Dengan formasi itu, Eko mengingatkan pada masing-masing instansi pemerintah agar segera menyerahkan formasi bagi tiap unit organisasi sampai pada tiap kantor/satuan kerja kepada Menteri PAN paling lambat satu bulan setelah berlakunya tahun anggaran yakni Februari 2013.
Ketentuan mengenai penyediaan formasi CPNS itu juga berlaku bagi Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menginginkan penambahan PNS baru. Eko meminta Gubernur, Bupati/Walikota yang membutuhkan tambahan pegawai baru agar menyerahkan formasi PNS bagi tiap organisasi sampai pada tiap satuan kerja, dan menyampaikannya kepada Menteri PAN.
"Hasil penyusunan formasi PNS tersebut disampaikan kepada Menteri PAN dan Kepala BKN serta dilampirkan hard copy satu unit SKPD selambat-lambatnya akhir Februari 2013," ungkap Eko.
Penerimaan CPNS baru 2013 diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus-September mendatang, setelah pemerintah menuntaskan seleksi penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori II pada Juli mendatang.
(gpr)