Toko modern wajib gandeng UMKM
A
A
A
Sindonews.com - Melalui Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP), Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan toko modern menggandeng Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Magelang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemerataan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan Perda No 6/2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan, toko modern adalah mitra UMKM.
Ketua FEDEP Kota Magelang, Edy Sutrisno mengatakan, UMKM perlu mendapat perhatian seiring menjamurnya toko-toko modern di Magelang. "Kami akan meninjau langsung sejumlah toko modern untuk mengetahui sejauh mana toko tersebut melibatkan UMKM," katanya, Senin (28/1/2013).
Selain melakukan pendataan, tim peninjau juga akan mengamati produk-produk UMKM yang dijual di toko modern. Terutama asal produksi, kualitas kemasan, produk, PIRT (izin Pangan Industri Rumah Tangga), dan lainnya. "Jangan sampai yang dijual itu tidak baik," ujar dia.
Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, lanjut Edy, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat selaku pembina toko modern. "Ya kita permisi lah. Karena Diskoperindag sebagai SKPD yang mengurusi toko modern. Harapan kami, jika ada toko yang melanggar akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Di pihak lain, Kepala Diskoperindag Kota Magelang, Tony Agus Prijono mengatakan, untuk merealisasikan tujuan kebijakan tersebut, pihkanya akan memanggil pemilik toko modern atau supermaket yang tidak mengindahkan perda tersebut.
Tony menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil salah satu supermarket baru di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang yang belum lama ini keberadaannya dipersoalkan berbagai elemen, seperti pedagang, mahasiswa, hingga ormas.
"Toko yang kami panggil akan diberi pengarahan. Hal itu supaya kestabilan perekonomian bisa terjaga," terang dia.
Berdasarkan Perda No 6/2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan, toko modern adalah mitra UMKM.
Ketua FEDEP Kota Magelang, Edy Sutrisno mengatakan, UMKM perlu mendapat perhatian seiring menjamurnya toko-toko modern di Magelang. "Kami akan meninjau langsung sejumlah toko modern untuk mengetahui sejauh mana toko tersebut melibatkan UMKM," katanya, Senin (28/1/2013).
Selain melakukan pendataan, tim peninjau juga akan mengamati produk-produk UMKM yang dijual di toko modern. Terutama asal produksi, kualitas kemasan, produk, PIRT (izin Pangan Industri Rumah Tangga), dan lainnya. "Jangan sampai yang dijual itu tidak baik," ujar dia.
Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, lanjut Edy, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat selaku pembina toko modern. "Ya kita permisi lah. Karena Diskoperindag sebagai SKPD yang mengurusi toko modern. Harapan kami, jika ada toko yang melanggar akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Di pihak lain, Kepala Diskoperindag Kota Magelang, Tony Agus Prijono mengatakan, untuk merealisasikan tujuan kebijakan tersebut, pihkanya akan memanggil pemilik toko modern atau supermaket yang tidak mengindahkan perda tersebut.
Tony menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil salah satu supermarket baru di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang yang belum lama ini keberadaannya dipersoalkan berbagai elemen, seperti pedagang, mahasiswa, hingga ormas.
"Toko yang kami panggil akan diberi pengarahan. Hal itu supaya kestabilan perekonomian bisa terjaga," terang dia.
(izz)