Bantu industri pionir, BKF sodorkan tax holiday
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mendukung pertumbuhan industri pionir dalam negeri dengan cara memberikan fasilitas tax holiday (pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan) bagi industri yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut, antara lain industri pionir memiliki modal minimal Rp1 triliun, menempatkan dana di perbankan Indonesia sedikitnya 10 persen dari total penanaman modal, dan berstatus badan hukum Indonesia.
"Tax holiday kita ingin memberikan kepada industri pionir. Mereka bisa mendaftar lewat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementerian Perindustrian," kata Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Saat ini, kata Bambang, sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia. "Kami memberikan fasilitas tersebut kepada PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan mendapat pembebasan PPh selama lima tahun. Setelah itu, mereka akan membayar 50 persen PPh selama dua tahun masa transisi, dan membayar penuh PPh pada tahun ke delapan.
"Dua-duanya hanya mendapat tax holiday selama lima tahun. Setelah lima tahun dia bebas PPh, dia ada masa transisi. Tahun ke enam sampai tujuh membayar sebesar 50 persen, dan tahun kedelapan normal," papar Bambang.
Selain kedua perusahaan tersebut, masih akan ada lagi perusahaan yang mendapat tax holiday. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih diseleksi secara ketat oleh BKPM dan Kementerian Perindustrian.
"Mungkin ada lagi tapi masih di Kementerian Perindustrian dan BKPM. Mereka mau matangkan dulu baru diajukan ke kami (BKF)," tutup Bambang.
Persyaratan tersebut, antara lain industri pionir memiliki modal minimal Rp1 triliun, menempatkan dana di perbankan Indonesia sedikitnya 10 persen dari total penanaman modal, dan berstatus badan hukum Indonesia.
"Tax holiday kita ingin memberikan kepada industri pionir. Mereka bisa mendaftar lewat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementerian Perindustrian," kata Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Saat ini, kata Bambang, sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia. "Kami memberikan fasilitas tersebut kepada PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan mendapat pembebasan PPh selama lima tahun. Setelah itu, mereka akan membayar 50 persen PPh selama dua tahun masa transisi, dan membayar penuh PPh pada tahun ke delapan.
"Dua-duanya hanya mendapat tax holiday selama lima tahun. Setelah lima tahun dia bebas PPh, dia ada masa transisi. Tahun ke enam sampai tujuh membayar sebesar 50 persen, dan tahun kedelapan normal," papar Bambang.
Selain kedua perusahaan tersebut, masih akan ada lagi perusahaan yang mendapat tax holiday. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih diseleksi secara ketat oleh BKPM dan Kementerian Perindustrian.
"Mungkin ada lagi tapi masih di Kementerian Perindustrian dan BKPM. Mereka mau matangkan dulu baru diajukan ke kami (BKF)," tutup Bambang.
(izz)