Bantu industri pionir, BKF sodorkan tax holiday

Selasa, 29 Januari 2013 - 18:14 WIB
Bantu industri pionir,...
Bantu industri pionir, BKF sodorkan tax holiday
A A A
Sindonews.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mendukung pertumbuhan industri pionir dalam negeri dengan cara memberikan fasilitas tax holiday (pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan) bagi industri yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut, antara lain industri pionir memiliki modal minimal Rp1 triliun, menempatkan dana di perbankan Indonesia sedikitnya 10 persen dari total penanaman modal, dan berstatus badan hukum Indonesia.

"Tax holiday kita ingin memberikan kepada industri pionir. Mereka bisa mendaftar lewat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementerian Perindustrian," kata Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Saat ini, kata Bambang, sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia. "Kami memberikan fasilitas tersebut kepada PT Unilever Oliochemical dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan mendapat pembebasan PPh selama lima tahun. Setelah itu, mereka akan membayar 50 persen PPh selama dua tahun masa transisi, dan membayar penuh PPh pada tahun ke delapan.

"Dua-duanya hanya mendapat tax holiday selama lima tahun. Setelah lima tahun dia bebas PPh, dia ada masa transisi. Tahun ke enam sampai tujuh membayar sebesar 50 persen, dan tahun kedelapan normal," papar Bambang.

Selain kedua perusahaan tersebut, masih akan ada lagi perusahaan yang mendapat tax holiday. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih diseleksi secara ketat oleh BKPM dan Kementerian Perindustrian.

"Mungkin ada lagi tapi masih di Kementerian Perindustrian dan BKPM. Mereka mau matangkan dulu baru diajukan ke kami (BKF)," tutup Bambang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
8 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
8 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
9 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
10 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved