Mobil se-Jawa-Bali hanya 'minum' premium sekali sehari
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, penggunaan kartu kendali jenis Radio Frequency Indentification (RFID) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diterapkan di Jawa dan Bali pada akhir 2013.
Jika kebijakan RFID ini diterapkan, maka kendaraan bermotor roda empat hanya bisa mengisi BBM bersubsidi sekali dalam sehari. Bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dua kali dalam sehari, maka nosel "nozzel" di SPBU tidak mau bekerja atau istilahnya diblokir.
"Direncanakan akhir tahun se-Jawa Bali," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (3/2/2013).
Sebelum digunakan di seluruh Jawa dan Bali, lanjut Susilo, RFID akan diberlakukan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) mulai Juli 2013 mendatang.
"Direncanakan Juli (2013) untuk Jabodetabek. Paling tidak seluruh Jakarta yang akan dikontrol pembeliannya (BBM subsidi)," jelas dia.
Jika sistem sudah berjalan, semua kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi akan terdaftar online di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sehingga tidak bisa mengisi di SPBU lain.
Jika kebijakan RFID ini diterapkan, maka kendaraan bermotor roda empat hanya bisa mengisi BBM bersubsidi sekali dalam sehari. Bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dua kali dalam sehari, maka nosel "nozzel" di SPBU tidak mau bekerja atau istilahnya diblokir.
"Direncanakan akhir tahun se-Jawa Bali," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (3/2/2013).
Sebelum digunakan di seluruh Jawa dan Bali, lanjut Susilo, RFID akan diberlakukan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) mulai Juli 2013 mendatang.
"Direncanakan Juli (2013) untuk Jabodetabek. Paling tidak seluruh Jakarta yang akan dikontrol pembeliannya (BBM subsidi)," jelas dia.
Jika sistem sudah berjalan, semua kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi akan terdaftar online di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sehingga tidak bisa mengisi di SPBU lain.
(gpr)