BI larang bank devisa transaksi NDF di luar negeri

Rabu, 06 Februari 2013 - 16:15 WIB
BI larang bank devisa...
BI larang bank devisa transaksi NDF di luar negeri
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) hari ini telah mengirimkan surat kepada bank-bank devisa di Tanah Air yang melarang bank bertransaksi non-deliverable forwards (NDF) di pasar valuta asing di luar negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah mengatakan, upaya ini ditempuh sebagai penegasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/37/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, khususnya pada pasal 4 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan PBI tersebut, dalam transaksi valas harus ada underlying transaksi. Selain itu proses settlement (penyelesaian transaksi) harus dilakukan dalam nilai penuh (full amount).

"Jadi kita menegaskan kembali. Kita melarang bank di dalam negeri untuk transaksi NDF, karena transaksi NDF di luar untuk tidak ada underlying-nya dan yang kedua sistemnya netting," kata Difi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Untuk itu sebagai pengganti transaksi NDF di luar negeri, BI pun mendorong bank menggunakan kuotasi transaksi forward di dalam negeri (on shore) dan mendorong dan mengarahkan bank agar bisa membentuk transaksi forward on shore di dalam negeri.

"Intinya untuk tujuan pendalaman pasar keuangan valas agar pasar forward kita lebih likuid sehingga bisa dijadikan acuan. Ini surat ke bank yang hari ini kita kirim," ujar Difi.

Menurut Difi selama ini transaksi forward dalam negeri kurang likuid. Jika likuid otomatis transaksi forward onshore akan menjamin kebutuhan valas. "Ujung-ujungnya menjaga supply valas di dalam negeri," ungkap Difi.

Difi juga mengatakan, dengan mengarahkan transaksi forward di dalam negeri (on shore), BI akan lebih mudah melacak transaksi valas. Selama ini, kata Difi, transaksi NDF tidak ada pengawasannya sehingga menyulitkan bank sentral mendeteksi transaksi yang dilakukan bank di luar negeri.

"Kita tidak ada laporannya. NDF juga tidak ada pengawasnya, itu transaksi antar mereka (bank) sendiri. BI tidak tahu mereka lapor ke siapa. Kalau di dalam negeri BI bisa lacak dan meliat transaksi mereka. Kebijakan ini efektif hari ini. Intinya untuk pendalaman pasar valas dengan mendorong penggunaan pasar forward on shore," ungkap Difi.

Sebagaimana diketahui, transaksi valuta asing forward dapat diartikan sebagai transaksi valuta asing, dimana value date (tanggal penyerahan valuta) berjarak lebih dari dua hari kerja dari deal date-nya (tanggal kesepakatan transaksi) dengan kurs yang telah ditetapkan pada saat tanggal transaksi (deal date).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
23 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
43 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved