BI larang bank devisa transaksi NDF di luar negeri

Rabu, 06 Februari 2013 - 16:15 WIB
BI larang bank devisa...
BI larang bank devisa transaksi NDF di luar negeri
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) hari ini telah mengirimkan surat kepada bank-bank devisa di Tanah Air yang melarang bank bertransaksi non-deliverable forwards (NDF) di pasar valuta asing di luar negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah mengatakan, upaya ini ditempuh sebagai penegasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/37/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, khususnya pada pasal 4 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan PBI tersebut, dalam transaksi valas harus ada underlying transaksi. Selain itu proses settlement (penyelesaian transaksi) harus dilakukan dalam nilai penuh (full amount).

"Jadi kita menegaskan kembali. Kita melarang bank di dalam negeri untuk transaksi NDF, karena transaksi NDF di luar untuk tidak ada underlying-nya dan yang kedua sistemnya netting," kata Difi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Untuk itu sebagai pengganti transaksi NDF di luar negeri, BI pun mendorong bank menggunakan kuotasi transaksi forward di dalam negeri (on shore) dan mendorong dan mengarahkan bank agar bisa membentuk transaksi forward on shore di dalam negeri.

"Intinya untuk tujuan pendalaman pasar keuangan valas agar pasar forward kita lebih likuid sehingga bisa dijadikan acuan. Ini surat ke bank yang hari ini kita kirim," ujar Difi.

Menurut Difi selama ini transaksi forward dalam negeri kurang likuid. Jika likuid otomatis transaksi forward onshore akan menjamin kebutuhan valas. "Ujung-ujungnya menjaga supply valas di dalam negeri," ungkap Difi.

Difi juga mengatakan, dengan mengarahkan transaksi forward di dalam negeri (on shore), BI akan lebih mudah melacak transaksi valas. Selama ini, kata Difi, transaksi NDF tidak ada pengawasannya sehingga menyulitkan bank sentral mendeteksi transaksi yang dilakukan bank di luar negeri.

"Kita tidak ada laporannya. NDF juga tidak ada pengawasnya, itu transaksi antar mereka (bank) sendiri. BI tidak tahu mereka lapor ke siapa. Kalau di dalam negeri BI bisa lacak dan meliat transaksi mereka. Kebijakan ini efektif hari ini. Intinya untuk pendalaman pasar valas dengan mendorong penggunaan pasar forward on shore," ungkap Difi.

Sebagaimana diketahui, transaksi valuta asing forward dapat diartikan sebagai transaksi valuta asing, dimana value date (tanggal penyerahan valuta) berjarak lebih dari dua hari kerja dari deal date-nya (tanggal kesepakatan transaksi) dengan kurs yang telah ditetapkan pada saat tanggal transaksi (deal date).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)