Mastel : Kerja sama ISAT-IM2 tak langgar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) prihatin atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2). Pasalnya, Mastel menilai kerja sama antara PT Indosat Tbk (ISAT) dengan PT IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketua Mastel Setyanto P Santosa menilai, kasus tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Sebagaimana telah disampaikan saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, juga dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomiunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
“Dakwaan JPU sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanam modal,” terang dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/2/2013).
Setyanto menambahkan, Mastel dan pihak lain memberikan Amicus Brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor. Isinya memuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Selain itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi, baik penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi yang selama ini menjadi acuan para penyelenggara.
Ketua Mastel Setyanto P Santosa menilai, kasus tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Sebagaimana telah disampaikan saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, juga dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomiunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
“Dakwaan JPU sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanam modal,” terang dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/2/2013).
Setyanto menambahkan, Mastel dan pihak lain memberikan Amicus Brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor. Isinya memuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Selain itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi, baik penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi yang selama ini menjadi acuan para penyelenggara.
(rna)