Sekjen MA tak dapat izin, raker Century-Global batal
A
A
A
Sindonews.com - Nasabah Bank Century dan Bank Global tampaknya masih harus bersabar sebelum mereka bisa memperoleh asetnya kembali. Hal tersebut karena dibatalkan rapat kerja (raker) Komisi XI dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah nasabah Bank Century dan Bank Global pada hari ini.
Wakil Ketua komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz menerangkan, batalnya rapat yang sedianya dihadiri Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK LPS, dan Sekjen Mahkamah Agung (MA) terkait masalah nasabah Bank Century dan Bank Global pada siang tadi karena tidak diizinkannya Sekjen MA untuk menghadiri raker tersebut oleh Komisi III DPR.
"Kita minta Komisi III untuk mengizinkan Sekjen MA, tetapi Komisi III tidak mengizinkan karena MA itu mitra Komisi III. Sebab itu, kita akan konsultasi ke MA tentang posisi MA. Sebenarnya inti rapat ini, bagaimana kita memposisikan keputusan MA dan sikap negara," terang dia di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Tidak hadirnya Sekjen MA tersebut, dikatakan Harry, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank bermasalah tersebut akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dialokasikan khusus dari dana APBN.
"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN atau dibayar oleh LPS? Itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena sekjen MA tidak hadir, maka tidak bisa. Jadi, tidak dapat kita minta tanpa satu kepastian," tegas Harry.
Saat ini, dia menjelaksan, permasalahan nasabah bank Global sudah disampaikan hasil putusannya oleh MA. Yang kedua, adalah soal nasabah Bank Century. "Nah itu kan katanya sudah ke MA juga, tapi kan LPS sekarang posisinya di-PK (peninjauan kembali)," sambung Harry.
Wakil Ketua komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz menerangkan, batalnya rapat yang sedianya dihadiri Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK LPS, dan Sekjen Mahkamah Agung (MA) terkait masalah nasabah Bank Century dan Bank Global pada siang tadi karena tidak diizinkannya Sekjen MA untuk menghadiri raker tersebut oleh Komisi III DPR.
"Kita minta Komisi III untuk mengizinkan Sekjen MA, tetapi Komisi III tidak mengizinkan karena MA itu mitra Komisi III. Sebab itu, kita akan konsultasi ke MA tentang posisi MA. Sebenarnya inti rapat ini, bagaimana kita memposisikan keputusan MA dan sikap negara," terang dia di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Tidak hadirnya Sekjen MA tersebut, dikatakan Harry, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank bermasalah tersebut akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dialokasikan khusus dari dana APBN.
"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN atau dibayar oleh LPS? Itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena sekjen MA tidak hadir, maka tidak bisa. Jadi, tidak dapat kita minta tanpa satu kepastian," tegas Harry.
Saat ini, dia menjelaksan, permasalahan nasabah bank Global sudah disampaikan hasil putusannya oleh MA. Yang kedua, adalah soal nasabah Bank Century. "Nah itu kan katanya sudah ke MA juga, tapi kan LPS sekarang posisinya di-PK (peninjauan kembali)," sambung Harry.
(rna)