Komisi XI tegaskan raker tak terkait kasus Century

Senin, 11 Februari 2013 - 17:03 WIB
Komisi XI tegaskan raker tak terkait kasus Century
Komisi XI tegaskan raker tak terkait kasus Century
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz berharap agar Komisi III memberikan izin kepada Sekjen Mahkamah Agung (MA) untuk bisa menghadiri rapat kerja (raker) berikutnya antara Komisi XI dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah nasabah Bank Century dan Bank Global.

Harry menjelaskan, penanganan masalah nasabah Bank Century dan Bank Global yang sedianya akan dibahas hari ini di Komisi XI, sama sekali tidak terkait dengan penanganan kasus Century. Dengan begitu, dia menilai, Komisi III untuk bisa memberi izin sekjen MA untuk hadir pada rapat dengan Komisi XI berikutnya.

"Kami Komisi XI sebetulnya lebih kepada perlindungan konsumen, nasabah-nasabah itu yang ingin kita lindungi posisi hukum mereka," terang Harry di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Raker Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK LPS, dan Sekjen MA tentang masalah nasabah Bank Century dan Bank Global batal siang tadi karena kehadiran Sekjen MA belum memperoleh izin dari Komisi III selaku mitranya.

Komisi III beranggapan bahwa Komisi XI akan mencampuri penangahan kasus Century. Padahal penanganan kasus Century merupakan ranah kerja Komisi III. "Karena Komisi III mengganggap soal itu dikaitkan dengan kasus Century, tapi kasus Century itu kan sudah dimasukan ke Tim Khusus. Jadi, kami menganggap ini bukan kasus Bank Century, tidak terkait dengan Century," tegas dia.

Dengan demikian, dia mengharapkan, Komisi III dapat mengerti dan memberikan izin kepada Sekjen MA agar bisa menghadiri raker Komisi XI berikutnya, sehingga konsumen yang diwakili komisi XI dapat segera memperoleh kejelasan tentang penyelesaian tersebut.

"Bank Global itu kan sejak tahun 2008 tidak diurus oleh pemerintah, baik zaman (Menteri Keuangan) Sri Muliyani maupun Agus Martowardojo. Saya tidak tahu dimana letak persoalan. Karena itu, saya ingin tahu, bagaimana keputusan dari MA dan posisi hukumnya? Kalau sudah di-clear-kan, maka negara wajib membayarnya. Siapapun lembaga, apapun harus membayarnya," tutur Harry.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6373 seconds (0.1#10.140)