Pengawasan penerimaan pajak perusahaan besar diperketat

Rabu, 13 Februari 2013 - 13:33 WIB
Pengawasan penerimaan...
Pengawasan penerimaan pajak perusahaan besar diperketat
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan penerimaan pajak dari kantor pajak besar dan kantor pajak khusus, termasuk mewaspadai penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

“Secara umum kita perlu waspadai ke depan yaitu penerimaan pajak dari kantor pajak besar dan kantor pajak khusus yang dominasinya di perusahaan joint venture dan joint venture international,” jelas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam siaran persnya, Rabu (13/2/2013).

Menurutnya, ini dilakukan untuk mencegah turunnya penerimaan pajak tahun 2013 di bawah angka yang diharapkan. “Yang memang terjadi penurunan adalah di kantor pembayaran pajak besar. Di sini kondisinya pertumbuhannya hanya 4-6 persen,” katanya.

Ke depan, lanjut Agus, yang harus mendapatkan pengendalian adalah perusahaan joint internasional dan pembayar pajak besar. Agus juga menekankan bahwa perbaikan pada ekstensifikasi pajak telah menunjukkan peningkatan di mana Wajib Pajak (WP) dari tahun 2005 hingga saat ini naik 6 kali lipat dari 4,5 juta ke 24 juta.

Berikutnya, pemerintah akan menekankan pada edukasi, sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat luas agar membayar pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban tapi juga sebagai hak warga negara.

“Sehingga msyarakat luas mengerti dan betul-betul bisa menerima konsep untuk melaksanakan kewajiban membayar pajaknya dan pajak itu bukan dilihat sebagai suatu kewajiban kepada negara tetapi juga merupakan hak warga negara. Hak untuk membayar pajak, hak untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)