SPM tidak dipenuhi, operator terancam denda

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:53 WIB
SPM tidak dipenuhi,...
SPM tidak dipenuhi, operator terancam denda
A A A
Sindonews.com - Subsidi Pemda DIY untuk operasionalisasi Bus Trans Jogja melalui Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dikurangi. Jika sebelumnya subsidi yang diberikan Rp5.189 per kilometer per bus, kesepakatan terakhir dalam pembahasan naskah kerja sama terbaru hanya Rp5.160 per kilometer per bus.

Namun demikian, BOK yang diberikan tersebut bersifat merata untuk semua bus. "Kalau dulu untuk yang milik PT JTT dan hibah dari Pemkot berbeda. Saat ini BOK yang diberikan sama," tandas Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Rahman Hakim, Rabu (13/2/2013).

Sementara, mempertimbangkan proses hibah 20 bus milik Pemkot Yogyakarta yang bermasalah, maka operasionalisasi 20 bus tersebut dihentikan. Saat ini operasionalisasi hanya dilakukan terhadap 34 bus milik PT Jogja Tugu Trans (JTT) dan 20 bus yang dikelola oleh BUMD PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI).

Selain BOK, perubahan nota kerja sama juga dilakukan dengan pemberlakukan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Ada empat standar yang harus dipenuhi oleh PT JTT selaku operator yakni standar operasi bus, standar pramudi, standar administrasi, dan standar bengkel.

SPM, disebutkan Politikus PKS tersebut menjadi acuan masyarakat melakukan kritik kepada PT JTT dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Jika SPM tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang diberikan.

"Misalnya menghentikan mobil tidak di halte tanpa ada alasan jelas kena denda Rp1 juta. Lalu pintu tidak tertutup, mogok tiba-tiba, kursi jebol. AC tidak dingin masing-masing kena denda Rp500 ribu. Yang paling banyak sanksinya itu SPM operasional dan SPM pramudi,” tandasnya.

Nota kerja sama operasionalisasi Trans Jogja dirubah, hal tersebut mempertimbangkan akan berakhirnya masa kontrak kerja sama yang akan berakhir di 2017 mendatang.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit keuangan beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasinya, menemukan adanya penggunaan BOK yang tidak sesuai perencanaan yang disusun.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Trans Jogja, Agus Minang Satyo Nugroho mengaku belum mau memberikan komentar terhadap perubahan nota kerja sama Pemda DIY dengan operator. "Saya belum mau komentar, karena belum ditetapkan. Tunggu saja setelah pengesahan," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)