SPM tidak dipenuhi, operator terancam denda

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:53 WIB
SPM tidak dipenuhi,...
SPM tidak dipenuhi, operator terancam denda
A A A
Sindonews.com - Subsidi Pemda DIY untuk operasionalisasi Bus Trans Jogja melalui Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dikurangi. Jika sebelumnya subsidi yang diberikan Rp5.189 per kilometer per bus, kesepakatan terakhir dalam pembahasan naskah kerja sama terbaru hanya Rp5.160 per kilometer per bus.

Namun demikian, BOK yang diberikan tersebut bersifat merata untuk semua bus. "Kalau dulu untuk yang milik PT JTT dan hibah dari Pemkot berbeda. Saat ini BOK yang diberikan sama," tandas Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Rahman Hakim, Rabu (13/2/2013).

Sementara, mempertimbangkan proses hibah 20 bus milik Pemkot Yogyakarta yang bermasalah, maka operasionalisasi 20 bus tersebut dihentikan. Saat ini operasionalisasi hanya dilakukan terhadap 34 bus milik PT Jogja Tugu Trans (JTT) dan 20 bus yang dikelola oleh BUMD PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI).

Selain BOK, perubahan nota kerja sama juga dilakukan dengan pemberlakukan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Ada empat standar yang harus dipenuhi oleh PT JTT selaku operator yakni standar operasi bus, standar pramudi, standar administrasi, dan standar bengkel.

SPM, disebutkan Politikus PKS tersebut menjadi acuan masyarakat melakukan kritik kepada PT JTT dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Jika SPM tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang diberikan.

"Misalnya menghentikan mobil tidak di halte tanpa ada alasan jelas kena denda Rp1 juta. Lalu pintu tidak tertutup, mogok tiba-tiba, kursi jebol. AC tidak dingin masing-masing kena denda Rp500 ribu. Yang paling banyak sanksinya itu SPM operasional dan SPM pramudi,” tandasnya.

Nota kerja sama operasionalisasi Trans Jogja dirubah, hal tersebut mempertimbangkan akan berakhirnya masa kontrak kerja sama yang akan berakhir di 2017 mendatang.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit keuangan beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasinya, menemukan adanya penggunaan BOK yang tidak sesuai perencanaan yang disusun.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Trans Jogja, Agus Minang Satyo Nugroho mengaku belum mau memberikan komentar terhadap perubahan nota kerja sama Pemda DIY dengan operator. "Saya belum mau komentar, karena belum ditetapkan. Tunggu saja setelah pengesahan," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved