Piutang PBB Pemkot Batu capai Rp14 M
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Pemkot Batu, Jawa Timur mencapai Rp14 miliar. Piutang PBB ini akumulasi dari 2001-2012.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batu, Zadiem Efisiensi menyebutkan, hampir setiap tahun terjadi tunggakan PBB dari masyarakat. Penyebabnya banyak faktor, mulai masalah ekonomi, karena disengaja bisa juga karena masalah teknis. Seperti wajib pajak (WP) keberatan melunasi tanggungan PBB-nya karena nilai PBB-nya dianggap terlalu mahal.
Selain itu, tanah dan bangunannya sudah berpindah tangan. Proses perpindahaan hak milik ini belum masuk dalam database wajib pajak di Dispenda, Kota Batu.
"Piutang pajak itu tetap akan kita tagih. Potensi piutang PBB yang bisa ditagih mencapai Rp8 miliar. Sisanya kita anggap piutang PBB macet," tegas Zadiem di Batu, Rabu (13/2/2013).
Mantan Kadishub Kota Batu ini menambahkan, di tahun 2013, potensi PBB Kota Batu mencapai Rp9 miliar. Dari 29.000 jumlah Wajib pajak (WP) yang masuk dalam database Dispenda Kota Batu.
"Mulai 1 Januari kemarin, seluruh pelayanan PBB mulai mutasi WP baru, pelayanan keberatan, pendaftaran obyek PBB baru kita layani di Dispenda. Penyerahan surat piutang pajak tertanggung (SPPT) tahun 2013 sudah kita serahkan ke tiga kecamatan. Sekarang ini tinggal proses penagihannya saja," jelasnya.
Camat Batu, Hari Santoso menambahkan, tahun ini potensi PBB untuk wilayah Kecamatan Batu mencapai Rp5,6 miliar. Potensinya sama dengan tahun 2012. Hanya saja, Dispenda menargetkan kepada Kecamatan Batu harus sanggup mengumpulkan potensi PBB sebesar Rp2,2 miliar saja.
"Dari Rp2,2 miliar yang ditargetkan Dispenda, tahun kemarin hanya tertagih 71.65 persen. Artinya masih ada tunggakan sebesar Rp634 juta," tandasnya.
Kendala di lapangan, beberapa WP tempat tinggalnya di luar Kota Batu. Seperti pemilik villa dan rumah mewah lainnya. "Terus kendala teknisnya, upah pungut pajak untuk perangkat desa dan petugas kecamatan relatif kecil," tandasnya.
Kepala Desa Sidomulyo, Djatmiko mengusulkan supaya piutang PBB sejak tahun 2001-2012, terutama nilai PBB-nya dibawah Rp100 ribu dihabuskan. Karena selama ini, pemerintah desa tidak memiliki bukti WP mana saja yang nunggak PBB-nya. Terus di tingkat desa sering ganti perangkat desa yang bertugas memunggut PBB dimasyarakat.
"Dari pada setiap tahun menjadi tanggungan pemerintah desa dan Pemkot Batu, alangkah baiknya Dispenda membuat keputusan untuk memutihkan piutang PBB yang nilainya kurang dari Rp100 ribu," usul Djatmiko.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batu, Zadiem Efisiensi menyebutkan, hampir setiap tahun terjadi tunggakan PBB dari masyarakat. Penyebabnya banyak faktor, mulai masalah ekonomi, karena disengaja bisa juga karena masalah teknis. Seperti wajib pajak (WP) keberatan melunasi tanggungan PBB-nya karena nilai PBB-nya dianggap terlalu mahal.
Selain itu, tanah dan bangunannya sudah berpindah tangan. Proses perpindahaan hak milik ini belum masuk dalam database wajib pajak di Dispenda, Kota Batu.
"Piutang pajak itu tetap akan kita tagih. Potensi piutang PBB yang bisa ditagih mencapai Rp8 miliar. Sisanya kita anggap piutang PBB macet," tegas Zadiem di Batu, Rabu (13/2/2013).
Mantan Kadishub Kota Batu ini menambahkan, di tahun 2013, potensi PBB Kota Batu mencapai Rp9 miliar. Dari 29.000 jumlah Wajib pajak (WP) yang masuk dalam database Dispenda Kota Batu.
"Mulai 1 Januari kemarin, seluruh pelayanan PBB mulai mutasi WP baru, pelayanan keberatan, pendaftaran obyek PBB baru kita layani di Dispenda. Penyerahan surat piutang pajak tertanggung (SPPT) tahun 2013 sudah kita serahkan ke tiga kecamatan. Sekarang ini tinggal proses penagihannya saja," jelasnya.
Camat Batu, Hari Santoso menambahkan, tahun ini potensi PBB untuk wilayah Kecamatan Batu mencapai Rp5,6 miliar. Potensinya sama dengan tahun 2012. Hanya saja, Dispenda menargetkan kepada Kecamatan Batu harus sanggup mengumpulkan potensi PBB sebesar Rp2,2 miliar saja.
"Dari Rp2,2 miliar yang ditargetkan Dispenda, tahun kemarin hanya tertagih 71.65 persen. Artinya masih ada tunggakan sebesar Rp634 juta," tandasnya.
Kendala di lapangan, beberapa WP tempat tinggalnya di luar Kota Batu. Seperti pemilik villa dan rumah mewah lainnya. "Terus kendala teknisnya, upah pungut pajak untuk perangkat desa dan petugas kecamatan relatif kecil," tandasnya.
Kepala Desa Sidomulyo, Djatmiko mengusulkan supaya piutang PBB sejak tahun 2001-2012, terutama nilai PBB-nya dibawah Rp100 ribu dihabuskan. Karena selama ini, pemerintah desa tidak memiliki bukti WP mana saja yang nunggak PBB-nya. Terus di tingkat desa sering ganti perangkat desa yang bertugas memunggut PBB dimasyarakat.
"Dari pada setiap tahun menjadi tanggungan pemerintah desa dan Pemkot Batu, alangkah baiknya Dispenda membuat keputusan untuk memutihkan piutang PBB yang nilainya kurang dari Rp100 ribu," usul Djatmiko.
(gpr)