Telkomsel harus bayar fee kurator Rp146,8 M

Rabu, 13 Februari 2013 - 21:51 WIB
Telkomsel harus bayar...
Telkomsel harus bayar fee kurator Rp146,8 M
A A A
Sindonews.com - Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan, anak usaha Telkom itu harus membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum.

“Kami tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Senin lalu, kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel. Jumat mereka harus sudah bayar,” ujar Kurator Telkomsel Feri Samad kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Dikatakannya, Telkomsel menolak untuk membayar maka akan dilayangkan gugatan. “Kita akan gugat, akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi, kita akan meminta penyitaan aset-aset,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W. Kusuma menegaskan, menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar sesuai penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. “Kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan,” tegasnya.

Ditegaskannya, pandangan Telkomsel terhadap penetapan itu adalah, pertama kepailitan Telkomsel telah dibatalkan. Sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013, 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.

“Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2013,” katanya.

Selanjutnya, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya Permenkumham No. 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)