Muhaimin kaji usulan perombakan LKS Tripnas

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:58 WIB
Muhaimin kaji usulan...
Muhaimin kaji usulan perombakan LKS Tripnas
A A A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengkaji usulan perombakan keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas). Hal ini untuk penguatan keterwakilan keanggotaan unsur-unsur lembaga tersebut.

LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Berdasarkan Keppres No 37/M/2009, sebanyak 45 anggota LKS Tripnas resmi diangkat yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.

Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar menuturkan, berdasarkan UU No 13/2003, pasal 107, lembaga ini mempunyai tugas penting. Karena memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

"Pengkajian ulang keterwakilan unsur LKS Tripnas dibutuhkan agar benar -benar mencerminkan representasi organisasi yang diwakili. Sehingga keputusan yang dihasilkan mendapat dukungan dari seluruh anggotanya," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (15/2/2013).

Muhaimin yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua LKS Tripnas mengatakan, Tripnas yang merupakan salah satu sarana hubungan industrial akhir-akhir ini mengalami penurunan komitmen yang berdampak pada penurunan kinerja dari masing-masing unsur.

"Penguatan kelembagaan LKS Tripnas ini dibutuhkan agar unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh yang ada dapat meningkatkan kerja sama dalam mencari solusi dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini," kata Muhaimin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)