Pemerintah lambat tangani kasus Batavia

Senin, 18 Februari 2013 - 17:51 WIB
Pemerintah lambat tangani...
Pemerintah lambat tangani kasus Batavia
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, pemerintah cenderung lambat dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Misalnya, dalam kasus pailit Batavia Air.

Hingga kini, calon penumpang dan para agen perjalanan yang selama ini menggunakan maskapai tersebut harus menanggung kerugian akibat lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Lebih dari itu, para karyawan PT Metro Batavia juga sangat mungkin dirugikan. Tragisnya, Kemenhub (Kementerian Peruhubungan) baru akan menerbitkan aturan pengawasan kondisi keuangan maskapai penerbangan sebagai langkah untuk mengantisipasi krisis finansial seperti yang dialami Batavia Air," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan PT Metro Batavia melayangkan somasi kepada pihak manajemen dan kurator yang menangani pailit perusahaan penerbangan tersebut. Langkah ini agar nasib mereka mendapatkan kejelasan. Inti somasi yaitu mengngajak perusahaan, kurator, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggelar pertemuan membahas nasib karyawan.

Beberapa hari yang lalu, sekitar 350 karyawan berkumpul di Engineering Shop Batavia Air, pergudangan Bandara Soekarno Hatta guna menyampaikan dukungan. Di sisi lain, tim kurator mengatakan, total utang Batavia Air mencapai Rp1,27 triliun.

Rincian utang tersebut antara lain, utang kepada pemilik tiket Rp95 miliar, pemilik mesin Rp500 miliar, bank Rp240 miliar, supplier Rp130 miliar, dan pemilik saham Rp50 miliar.

Dalam data yang dihitung kurator sama sekali tidak tercantum kewajiban terhadap karyawan. Fakta ini menunjukkan, karyawan Batavia Air gigit jari. "Pemerintah harus membuat mekanisme yang menjamin hak seluruh masyarakat penerbangan," ujarnya.

Ketua Kelompok Komisi V DPR RI dari F-PKS itu menjelaskan, mekanisme yang dimaksud harus menjamin perlindungan kepada tiga kelompok masyarakat penerbangan yang rentan dizalimi dalam kasus pailitnya maskapai. Yaitu pengguna maskapai atau pemesan tiket, agen travel penyedia tiket, dan karyawan maskapai.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penampakan Harta Karun...
Penampakan Harta Karun Artefak Saluran Air Batavia di Proyek MRT Bundaran HI-Kota
Ingin Tahu Isi Rumah...
Ingin Tahu Isi Rumah Si Pitung? Ini Harga Tiket dan Cara Mengunjunginya
Batavia Sekuritas Tinggalkan...
Batavia Sekuritas Tinggalkan Gelanggang Bursa Saham
Kisah Haji Rais, Bandit...
Kisah Haji Rais, Bandit Licin Berbahaya yang Merampok Permata di Sekitar Crazy Rich Belanda
Kisah Untung Suropati,...
Kisah Untung Suropati, Mata-Mata Belanda yang Tewas dalam Dekapan Anaknya
Misteri Tanah Abang...
Misteri Tanah Abang Tempo Dulu, Wanita Cantik Jadi-jadian Penunggu Kuburan Karet
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved