KSPI: RUU Ormas mengancam kebebasan buruh
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU tersebut dikhawatirkan akan menghanguskan gerakan buruh jika disahkan menjadi UU.
"Buruh menolak RUU Ormas mengancam demokrasi berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi gerakan buruh dan gerakan sosial," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Selasa (19/2/2013).
Said mengatakan, organisasi-organisasi serikat buruh dikategorikan sebagai ormas yang tidak berbadan hukum dalam RUU Ormas. "Khusus buruh yang disoroti dalam RUU Ormas adalah pasal tentang serikat pekerja yang dikategorikan sebagai ormas tidak berbadan hukum," ujarnya.
Walhasil, lanjut dia, organisasi-organisasi serikat buruh harus mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri memiliki hak untuk menyatakan bahwa sebuah organisasi serikat buruh tidak sah. Artinya, organisasi pergerakan buruh bisa dihancurkan dengan mudah jika RUU Ormas ini disahkan menjadi UU.
"Dengan demikian serikat pekerja wajib mendaftar ke Kemendagri dan Kemendagri punya hak menolak keabsahan serikat pekerja, ini berbahaya," jelas Said.
Karena itu, pria yang pernah menjadi Caleg PKS ini menyerukan, seluruh organisasi pergerakan buruh agar menentang RUU Ormas untuk melindungi kebebasan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
"RUU Ormas ini mengancam serikat pekerja tidak bisa menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang sudah dijamin konstitusi untuk memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, jaminan pensiun wajib untuk buruh, upah layak, penghapusan outsourcing," pungkasnya.
"Buruh menolak RUU Ormas mengancam demokrasi berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi gerakan buruh dan gerakan sosial," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Selasa (19/2/2013).
Said mengatakan, organisasi-organisasi serikat buruh dikategorikan sebagai ormas yang tidak berbadan hukum dalam RUU Ormas. "Khusus buruh yang disoroti dalam RUU Ormas adalah pasal tentang serikat pekerja yang dikategorikan sebagai ormas tidak berbadan hukum," ujarnya.
Walhasil, lanjut dia, organisasi-organisasi serikat buruh harus mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri memiliki hak untuk menyatakan bahwa sebuah organisasi serikat buruh tidak sah. Artinya, organisasi pergerakan buruh bisa dihancurkan dengan mudah jika RUU Ormas ini disahkan menjadi UU.
"Dengan demikian serikat pekerja wajib mendaftar ke Kemendagri dan Kemendagri punya hak menolak keabsahan serikat pekerja, ini berbahaya," jelas Said.
Karena itu, pria yang pernah menjadi Caleg PKS ini menyerukan, seluruh organisasi pergerakan buruh agar menentang RUU Ormas untuk melindungi kebebasan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
"RUU Ormas ini mengancam serikat pekerja tidak bisa menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang sudah dijamin konstitusi untuk memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, jaminan pensiun wajib untuk buruh, upah layak, penghapusan outsourcing," pungkasnya.
(izz)