RUU Ormas dan pekerja dinilai tumpang tindih

Selasa, 19 Februari 2013 - 11:37 WIB
RUU Ormas dan pekerja...
RUU Ormas dan pekerja dinilai tumpang tindih
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tumpang tindih dengan UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Menurut KSPI, RUU Ormas ini membahayakan karena mengancam jaminan atas kebebasan buruh sebagaimana telah tertuang dalam UU No 21/2000.

"Ini berbahaya. Padahal serikat pekerja sudah diatur tersendiri di UU No 21/2000, yang mana serikat pekerja berfungsi dan bertugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisir mogok, dan unjuk rasa sesuai UU," jelas Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (19/2/2013).

Karena itu, dia menyerukan seluruh organisasi pergerakan buruh agar menentang RUU Ormas untuk melindungi kebebasan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

"RUU Ormas ini mengancam serikat pekerja tidak bisa menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang sudah dijamin konstitusi untuk memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, jaminan pensiun wajib untuk buruh, upah layak, dan penghapusan outsourcing," tuturnya.

Said menggarisbawahi, seharusnya pemerintah menangani persoalan buruh dengan memberikan jaminan atas hak-hak sosial dan ekonomi buruh, bukan dengan cara represif. "Jadi perjuangan serikat pekerja dan gerakan sosial lainnya adalah welfare approach bukan dilawan dengan security approach," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0571 seconds (0.1#10.140)