Mendag siapkan aturan stabilisasi harga kedelai
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan kedelai, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan berjanji segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menstabilkan harga kedelai.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina memaparkan, aturan yang akan segera dikeluarkan tersebut mencakup stabilisasi harga, mekanisme penetapan Harga Patokan Pasar (HPP) kedelai, dan pembentukan tim stabilisasi harga.
"Permendag mencakup tiga, tentang stabiliasasi harga, harga petani, perajin yang ditetapkan per bulan, dan tim stabilisasi harga," jelas Srie usai mengikuti kunjungan Mendag Gita ke Kampung Semanan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Srie menambahkan, HPP kedelai akan ditetapkan setiap bulan dengan mempertimbangkan harga di pasaran internasional. Penetapannya akan dilakukan oleh tim stabilisasi harga kedelai yang nanti akan dibentuk berdasarkan Permendag.
"Yang stabilisasi harga maksudnya nanti tim itu kan kita evaluasi tiap bulan tergantung harga internasional," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat blusukan ke Kampung Semanan di Jakarta Barat siang ini, Gita Wirjawan melakukan dialog dengan para perajin tahu dan tempe.
Gita mengungkapkan, blusukan-nya ini berkaitan dengan Permendag tentang HPP kedelai yang sedang disiapkan.
Namun, Permendag ini urung diterbitkan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang memayunginya. Gita menuturkan, Perpres tersebut akan ditandatangani Presiden dalam waktu dekat. Artinya, Permendag tentang HPP kedelai bisa ke luar segera setelah ke luarnya Perpres.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina memaparkan, aturan yang akan segera dikeluarkan tersebut mencakup stabilisasi harga, mekanisme penetapan Harga Patokan Pasar (HPP) kedelai, dan pembentukan tim stabilisasi harga.
"Permendag mencakup tiga, tentang stabiliasasi harga, harga petani, perajin yang ditetapkan per bulan, dan tim stabilisasi harga," jelas Srie usai mengikuti kunjungan Mendag Gita ke Kampung Semanan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Srie menambahkan, HPP kedelai akan ditetapkan setiap bulan dengan mempertimbangkan harga di pasaran internasional. Penetapannya akan dilakukan oleh tim stabilisasi harga kedelai yang nanti akan dibentuk berdasarkan Permendag.
"Yang stabilisasi harga maksudnya nanti tim itu kan kita evaluasi tiap bulan tergantung harga internasional," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat blusukan ke Kampung Semanan di Jakarta Barat siang ini, Gita Wirjawan melakukan dialog dengan para perajin tahu dan tempe.
Gita mengungkapkan, blusukan-nya ini berkaitan dengan Permendag tentang HPP kedelai yang sedang disiapkan.
Namun, Permendag ini urung diterbitkan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang memayunginya. Gita menuturkan, Perpres tersebut akan ditandatangani Presiden dalam waktu dekat. Artinya, Permendag tentang HPP kedelai bisa ke luar segera setelah ke luarnya Perpres.
(izz)