Penyertaan modal PRPP Rp50 M ditolak

Rabu, 20 Februari 2013 - 19:53 WIB
Penyertaan modal PRPP Rp50 M ditolak
Penyertaan modal PRPP Rp50 M ditolak
A A A
Sindonews.com - Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng) menolak atas pengajuan dana penyertaan modal untuk PT Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jateng tersebut mengajukan dana segar Rp50 miliar untuk dua tahun ke depan.

Pengajuan pertama ini rencananya melalui APBD Perubahan 2013 dan berikutnya pada APBD murni 2014. PRPP diminta tidak mengembangkan usaha terlebih dulu, melainkan disarankan untuk fokus menutup kerugian.

"Berdasar audit terakhir, kerugian PRPP saat ini masih Rp6,9 miliar. Ini akibat ulah dari direktur sebelumnya yang bermain aset," ungkap anggota Komisi C DPRD Jateng, Bambang Eko Purnomo, Rabu (20/2/2013).

Bambang mengatakan, dalam rapat di ruang komisi bersama PT PRPP pada Senin
(18/2/2013), rencananya pengajuan penyertaan modal tersebut untuk pengembangan bisnis. "Belum sempat menjelaskan mau business plan apa, tapi sudah kita tolak dulu," ungkapnya.

Perlu diketahui, PT PRPP selama ini mengelola tempat wisata di Puri Maerokoco di Kota Semarang, Sirkuit Tawangmas untuk kejuaraan otomotif dan menyewakan gedung dan areal Maerokoco untuk restoran. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan setiap tahun ternyata minim.

Politikus Partai Demokrat ini memaparkan, pada 2012, PRPP juga mau memberikan PAD sebesar Rp120 juta, namun akhirnya dikembalikan lagi. "Mau memberi PAD, tapi kami juga menolak. PAD tertinggi PRPP sekitar Rp400 juta per tahun," ucapnya.

Sementara, Direktur Utama PT PRPP, Titah Listiorini mengatakan, pengajuan penyertaan modal lagi sebesar Rp50 miliar ini rencananya akan digunakan untuk menjadikan Puri Maerokoco sebagai kawasan wisata terpadu. Diantaranya dengan melakukan perbaikan infrastruktur yang diperlukan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)