Dewan Pertimbangan Kadin minta SK pemecatan dicabut

Senin, 25 Februari 2013 - 18:29 WIB
Dewan Pertimbangan Kadin minta SK pemecatan dicabut
Dewan Pertimbangan Kadin minta SK pemecatan dicabut
A A A
Sindonews.com - Kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menemui babak baru. Setelah Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi dipecat oleh Kadin Indonesia, kini muncul surat dari Dewan Pembina Kadin Indonesia agar SK tersebut dicabut karena Nur Achmad dinilai tidak melanggar Ad/ART Kadin.

Surat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia nomor 02/Wantim/II/2013 tentang Pencabutan SK Kadin Indonesia No Skep/012/DP/II/2013 tentang pemberhentian Ketua Kadin DIY ini ditandatangani oleh Ketuanya, Oesman Sapta tertanggal 21 Februari 2013. Surat yang ditujukan kepada ketua Kadin Indonesia, dengan tembusan Gubernur DIY, Dewan Penasehat Kadin, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Gubernur dan Ketua Kadin Se-Indonesia ini, telah diterima kadin DIY selang beberapa hari kemudian.

Dalam surat ini secara jelas Dewan Pertimbangan meminta Ketua Kadin untuk mencabut SK pemecatan Ketua Kadin DIY dan memulihkan hak-hak yang bersangkutan sebagaimana sebelum ada SK tersebut. Alasannya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Nur Achmad Affandi yang bertentangan dari AD/ART hingga diberikan sanksi pemecatan.

Selain itu, SK pemecatan juga dipandang tidak beralasan hukum seperti diatur dalam AD/ART. Justru pencabutan KTA dan pencopotan jabatan ketua Kadin DIY ini dirasakan melanggar UU 1/1987 tehntang Kadin dan Kepres 17/2010 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kadin.

SK pemecatan juga dianggap tidak memiliki dasar kebenaran fakta dan tidak sesuai mekanisme yang ada. Justru keputusan ini menciderai hubungan kemitraan antara Kadin DIY dengan Pemda DIY yang bisa memberikan preseden buruk.

“Kita minta Kadin Indonesia, untuk segera menindaklanjuti surat dari Dewan Pertimbangan untuk mencabut SK pemecatan saudara Nur Achmad dan mengembalikan jabatan kepada beliau,” tandas Ketua Forum Penyelamat dan Penegak Konstitusi Organisasi Kadin DIY, Deddy Suwadi, Senin (25/2/2013).

Forum, ujarnya, juga mendesak kepada Kadin Indonesia untuk turun ke DIY memberikan penjelasan dan klarifikasi permasalahan yang ada. Semenjak ada SK pemecatan Nur Achmad Affandi sampai ada surat dari Dewan Pembina, Kadin Indonesia belum pernah turun memberikan penjelasan. “Pusat harus turun ke Yogyakarta untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4573 seconds (0.1#10.140)