Kemendag ingatkan masyarakat waspada investasi emas
Sabtu, 02 Maret 2013 - 18:47 WIB
Kemendag ingatkan masyarakat waspada investasi emas
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya perusahaan di bidang investasi yang banyak merugikan masyarakat akhir-akhir ini, terutama perdagangan emas, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ingin terlibat bisnis ini.
"Kegiatan di bidang investasi emas sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi," katanya seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Sabtu (2/3/2013).
Beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas, antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia. Skema perdagangan yang dilakukan Raihan Jewellery merupakan transaksi fisik emas biasa. Di mana harga emas yang ditawarkan 20-25 persen lebih mahal dari harga pasar fisik biasa atau harga logam mulia yang dihasilkan PT Aneka Tambang.
Dalam skema ini, perusahaan memberikan bonus atau fixed income setiap bulan selama periode tertentu kepada investor. Skema yang dilakukan selanjutnya, investasi emas non fisik. Artinya, emas yang telah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran serta surat perjanjian investasi. Kontrak investasi berdurasi enam atau 12 bulan dengan bonus tetap bulanan 4,5 persen dan 5,4 persen dari nilai investasi nasabah.
Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal. Menurut Syahrul, kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery sudah banyak dilakukan di Indonesia.
"Semua kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut sangat berbeda dengan sistem transaksi sesuai UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. "Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka, yang berada di bawah pengawasan Bappebti," tegas dia.
Pihaknya berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut diketuai Bapepam-LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan di bidang investasi emas sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi," katanya seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Sabtu (2/3/2013).
Beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas, antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia. Skema perdagangan yang dilakukan Raihan Jewellery merupakan transaksi fisik emas biasa. Di mana harga emas yang ditawarkan 20-25 persen lebih mahal dari harga pasar fisik biasa atau harga logam mulia yang dihasilkan PT Aneka Tambang.
Dalam skema ini, perusahaan memberikan bonus atau fixed income setiap bulan selama periode tertentu kepada investor. Skema yang dilakukan selanjutnya, investasi emas non fisik. Artinya, emas yang telah dibeli investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran serta surat perjanjian investasi. Kontrak investasi berdurasi enam atau 12 bulan dengan bonus tetap bulanan 4,5 persen dan 5,4 persen dari nilai investasi nasabah.
Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal. Menurut Syahrul, kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery sudah banyak dilakukan di Indonesia.
"Semua kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut sangat berbeda dengan sistem transaksi sesuai UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. "Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka, yang berada di bawah pengawasan Bappebti," tegas dia.
Pihaknya berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut diketuai Bapepam-LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(izz)
Lihat Juga :