KIARA kecam pengerukan pasir laut di Selat Madura

Minggu, 03 Maret 2013 - 18:03 WIB
KIARA kecam pengerukan...
KIARA kecam pengerukan pasir laut di Selat Madura
A A A
Sindonews.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan, pengerukan pasir laut untuk pemenuhan pembangunan pelabuhan multipurpose Teluk Lamong telah menghancurkan ekosistem pesisir Selat Madura dan mematikan usaha perikanan tangkap nelayan Surabaya, Madura, Gresik dan Lamongan.

PT. Pelindo III sebagai pelaku kegiatan reklamasi dan PT. Gora Gahana sebagai pemasok material pasir dengan cara mengeruk pasir laut di Selat Madura dituding olekh KIARA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

"Kegiatan pertambangan pasir laut di Selat Madura sudah marak dilakukan oleh beberapa perusahaan sejak tahun 1978. Salah satunya PT. Gora Gahana, meskipun baru memulai tahun 1985, perusahaan ini secara faktual paling dominan dan berkontribusi besar dalam penghancuran ekosistem Selat Madura," terang Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Dia menambahkan, di tahun 2012, diketahui PT. Gora Gahana kembali melakukan penambangan pasir laut, meskipun izin yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pengerukan pasir laut dan reklamasi pantai, ujar Halim, merupakan pelanggaran konstitusi. Sejak tanggal 16 Juni 2011 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VII/2010 tentang uji materi UU No. 27 Tahun 2007, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya menyangkut pembatalan pasal-pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang melarang praktik pengkaplingan atau pravitisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Proses mendapatkan izin penambangan PT. Gora Gahana tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Keluarnya izin tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat untuk mendapatakan izin lingkungan hidup dan izin kegiatan," tambahnya.

Menurut Halim, hal ini dikuatkan dengan bukti tidak adanya pelibatan nelayan Selat Madura yang terkena dampak langsung akibat aktivitas pertambangan tersebut, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi. "Lebih dari itu, Selat Madura merupakan wilayah konservasi, daerah tangkapan dan budidaya," pungkas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Hari Menghilang, 2...
3 Hari Menghilang, 2 Nelayan di Pesisir Barat Lampung Akhirnya Ditemukan
Dua Nelayan NTT Terdampar...
Dua Nelayan NTT Terdampar di Depan Kantor KBRI Oekusi
Nelayan Pangkep Terdampar...
Nelayan Pangkep Terdampar di Bali Setelah 15 Hari Terombang-ambing di Laut
Dihantam Ombak Besar...
Dihantam Ombak Besar di Perairan Wonggarasi Timur, 5 Nelayan Selamat 1 Hilang
Tiga Hari Hilang saat...
Tiga Hari Hilang saat Melaut, Nelayan Asal Maros Ditemukan Tewas
Nelayan Bintan yang...
Nelayan Bintan yang Hanyut 7 Hari Akhirnya Kembali ke Rumah
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved