Pedagang Pasar Turi tolak PT baru bentukan investor

Senin, 04 Maret 2013 - 20:04 WIB
Pedagang Pasar Turi...
Pedagang Pasar Turi tolak PT baru bentukan investor
A A A
Sindonews.com - Pembangunan Pasar Turi Baru, Surabaya diprediksi akan berjalan lambat. Hal ini tak lepas dari perbedaan pandangan antara pedagang dan investor. Bahkan, pembentukan perseroan terbatas (PT) baru yang digagas investor ditolak mentah-mentah oleh pedagang.

Investor Pasar Turi saat ini ditengarai sedang pecah. Mereka mulai mengambil jalan pintas dengan membentuk PT baru yang nantinya menaungi pembangunan Pasar Turi Baru. Pembentukan PT baru tersebut rencananya dilakukan untuk mengganti PT Gala Mega Investment (GMI) Jo yang merupakan konsorsium tiga PT milik investor.

"Kalau ada PT baru, nanti ada pengkhianatan baru yang dilakukan investor. Sesama investor saja saling membohongi. Apalagi, berhadapan dengan pedagang yang tak tahu apa-apa. Jadi bisa-bisa tiap saat kami dibohongi," ujar salah satu pedagang Pasar turi, H Abdul Syukur ketika ditemui di sela-sela dialog pedagang-investor Pasar Turi di Hotel Mercure, Senin (4/3/2013).

Dia melanjutkan, kalau investor memang serius untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Turi Baru, maka PT GMI Jo bisa diperjelas badan hukumnya. Jika investor sampai membentuk PT baru, maka proses tersebut bisa melakukan pembodohan pada pedagang.

Para pedagang, katanya, pesimis jika terbentuknya PT baru yang merupakan konsorsium dari PT Centra Asia Investment (PT CAI), PT Lucida Mega (LM) dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak akan berpengaruh mengubah keadaan pembangunan Pasar Turi Baru menjadi cepat.

Bahkan, lanjut dia, dengan PT baru, akan menciptakan permasalahan baru. Semenjak tiga investor yang melebur menjadi PT GMI, banyak perjanjian kerja sama antara investor dan Pemkot Surabaya yang diabaikan seperti rencana pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) yang di luar kesepakatan bersama.

"Kami kan mulai dikhianati. Lihat saja perubahan lay out dan desain stan di Pasar Turi Baru," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Syukur, tidak perlu membuat PT baru jika investornya tetap, melainkan PT GMI yang perlu dibentuk badan hukum. Meskipun, pihak investor memiliki kuasa hukum yang akan memroses adanya badan hukum itu, tapi pedagang tetap pada pendiriannya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)