DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Senin, 08 Juni 2026 - 21:20 WIB
loading...
Anggota DPR Komisi IX Nurhadi. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai kritik dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu moral hazard, mengganggu kepastian usaha, serta menciptakan distorsi di pasar industri hasil tembakau.
"Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi seperti dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Menurut Nurhadi, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pelaku usaha ilegal menilai pelanggaran yang dilakukan dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. “Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Kritik tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Dalam konteks itu, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dinilai berisiko mengirimkan sinyal yang bertentangan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
"Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi seperti dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Menurut Nurhadi, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pelaku usaha ilegal menilai pelanggaran yang dilakukan dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. “Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Kritik tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Dalam konteks itu, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dinilai berisiko mengirimkan sinyal yang bertentangan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
Lihat Juga :