DPR minta hakim dan kurator kasus Telkomsel diperiksa

Kamis, 07 Maret 2013 - 20:09 WIB
DPR minta hakim dan...
DPR minta hakim dan kurator kasus Telkomsel diperiksa
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk memeriksa Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam kasus pailit Telkomsel.

Pasalnya, penetapan fee kurator oleh Pengadilan niaga sebesar Rp293 miliar dinilai menjadi bagian dari upaya pemerasan oleh mafia pailit.

"Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," ujar Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Nasrin mengatakan, Komisi VI DPR sendiri memberikan tiga rekomendasi terkait dengan kasus kepailitan Telkomsel yaitu. Pertama, Komisi VI DPR mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh Telkomsel agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2013 (Permenkumham No.1/2013).

Kedua, Komisi VI DPR juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk mendukung upaya hukum Telkomsel dalam melakukan perlawanan terhadap kepailitan serta penetapan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

Ketiga, Komisi VI DPR juga meminta KY untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA Jkt Pst Jo Nomor 704 K/PDT.SUS/2012, tanggal 31 Januari 2013, tentang penetapan imbal jasa kurator dan biaya kepailitan. "Kasus ini telah menjadi terang benderang terjadi praktek mafia peradilan," ucapnya.

Sebelumnya, senada dengan Nasril, Anggota Komisi VI lainnya, Abdul Kadir Karding manyatakan bahwa persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No.1/013 akan menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Telkomsel tapi juga untuk iklim investasi di Indonesia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8458 seconds (0.1#10.140)