44 koperasi di Tana Toraja 'mati suri'
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Tana Toraja, Luther Taruk mengatakan, puluhan koperasi yang ada di kabupaten Tana Toraja dinyatakan tidak sehat atau tidak aktif lagi.
Dari data yang ada, jumlah koperasi di kabupaten Tana Toraja dan berbadan hukum sebanyak 146 koperasi. 102 koperasi di antaranya masih aktif menjalankan usaha koperasinya, dengan total jumlah anggota koperasi sebanyak 44.045 orang. Sementara 44 koperasi lainnya tengah 'mati suri' atau sudah tidak aktif lagi.
“44 koperasi yang ada saat ini dinyatakan tidak sehat karena tidak aktif lagi menjalankan usaha koperasinya,” kata Luther di Makale, Jumat (8/3/2013).
Dikatakan Luther, puluhan koperasi yang tengah "mati suri" disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, pendirian koperasi tidak didukung dengan modal yang kuat dan hanya berharap mendapatkan bantuan kredit modal dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha. Setelah koperasi berdiri beberapa lama, bantuan permodalan yang diharapkan tidak kunjung diperoleh membuat program usaha koperasi tidak jalan.
Selain itu, pendirian koperasi tidak didukung dengan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelolah usaha koperasi. Pengurus koperasi yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya kalah bersaing dengan koperasi lainnya yang didukung dengan modal yang kuat dan SDM yang handal.
Akibatnya, pengurus koperasi tidak bisa menjalankan program sehingga usaha koperasi mandek. Koperasi yang tidak aktif juga tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Sebagian besar koperasi yang tidak aktif lagi tinggal nama saja. Tidak ada kemauan dari pengurus koperasi mengembangkan usaha koperasinya lantaran SDM yang terbatas,” jelasnya.
Luther mengatakan, sebagai upaya untuk terus menghidupkan koperasi, Dinas koperasi dan UMKM Tana Toraja terus melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap para pengurus koperasi.
Pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pengurus koperasi mencari mitra kerja dengan pihak ketiga guna penguatan permodalan dan kemajuan usaha koperasi. Pasalnya, koperasi memiliki peras strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kemajuan sebuah koperasi maka kesejahteraan anggota koperasi juga makin membaik. “Dinas Koperasi dan UMKM juga memperketat pengawasan dan pengajuan izin koperasi baru," ujarnya.
Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), Rasyid Mappadang mengatakan, Dinas Koperasi dan UMKM Tana Toraja harus mengambil sikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif lagi. Koperasi yang dinilai tidak sehat sebaiknya ditutup saja agar tidak merugikan anggota koperasinya.
“Harus ada evaluasi terhadap keberadaan koperasi di Tana Toraja. Kalau memang ada koperasi yang tidak aktif harus ditutup dan badan hukumya dicabut,” tandas Luther.
Dari data yang ada, jumlah koperasi di kabupaten Tana Toraja dan berbadan hukum sebanyak 146 koperasi. 102 koperasi di antaranya masih aktif menjalankan usaha koperasinya, dengan total jumlah anggota koperasi sebanyak 44.045 orang. Sementara 44 koperasi lainnya tengah 'mati suri' atau sudah tidak aktif lagi.
“44 koperasi yang ada saat ini dinyatakan tidak sehat karena tidak aktif lagi menjalankan usaha koperasinya,” kata Luther di Makale, Jumat (8/3/2013).
Dikatakan Luther, puluhan koperasi yang tengah "mati suri" disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, pendirian koperasi tidak didukung dengan modal yang kuat dan hanya berharap mendapatkan bantuan kredit modal dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha. Setelah koperasi berdiri beberapa lama, bantuan permodalan yang diharapkan tidak kunjung diperoleh membuat program usaha koperasi tidak jalan.
Selain itu, pendirian koperasi tidak didukung dengan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelolah usaha koperasi. Pengurus koperasi yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya kalah bersaing dengan koperasi lainnya yang didukung dengan modal yang kuat dan SDM yang handal.
Akibatnya, pengurus koperasi tidak bisa menjalankan program sehingga usaha koperasi mandek. Koperasi yang tidak aktif juga tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Sebagian besar koperasi yang tidak aktif lagi tinggal nama saja. Tidak ada kemauan dari pengurus koperasi mengembangkan usaha koperasinya lantaran SDM yang terbatas,” jelasnya.
Luther mengatakan, sebagai upaya untuk terus menghidupkan koperasi, Dinas koperasi dan UMKM Tana Toraja terus melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap para pengurus koperasi.
Pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pengurus koperasi mencari mitra kerja dengan pihak ketiga guna penguatan permodalan dan kemajuan usaha koperasi. Pasalnya, koperasi memiliki peras strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kemajuan sebuah koperasi maka kesejahteraan anggota koperasi juga makin membaik. “Dinas Koperasi dan UMKM juga memperketat pengawasan dan pengajuan izin koperasi baru," ujarnya.
Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), Rasyid Mappadang mengatakan, Dinas Koperasi dan UMKM Tana Toraja harus mengambil sikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif lagi. Koperasi yang dinilai tidak sehat sebaiknya ditutup saja agar tidak merugikan anggota koperasinya.
“Harus ada evaluasi terhadap keberadaan koperasi di Tana Toraja. Kalau memang ada koperasi yang tidak aktif harus ditutup dan badan hukumya dicabut,” tandas Luther.
(gpr)