Jero Wacik dinilai tak konsisten jalankan Permen Elpiji
Minggu, 10 Maret 2013 - 18:33 WIB
Jero Wacik dinilai tak konsisten jalankan Permen Elpiji
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dinilai tidak konsisten menjalankan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, di dalam Pasal 25 Permen ESDM No 26 Tahun 2009 menyebutkan bahwa harga jual elpiji 12 kilogram (kg) ditetapkan badan usaha dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusiannya. Sementara Permen hanya meminta Pertamina melaporkan kenaikan kepada Menteri ESDM.
"Dengan aturan tersebut, maka Pertamina sah-sah saja menaikkan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi," katanya, di Jakarta, Minggu (10/04/2013).
Hal senada dikemukakan oleh Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi. Menurut Achmad, Jero Wacik hanya mementingkan pencitraan semata. "Dia tidak berani mengambil resiko politik dan mendahulukan citra ketimbang substansi masalah," ujarnya.
Dia menambahkan, posisi Pertamina tunduk pada UU yang mengamanatkan BUMN tidak boleh merugi. Dengan begitu, pemerintah mestinya membesarkan Pertamina dengan menekan beban kerugian di bisnis hilirnya sesuai regulasi yang ada dan di sisi lain mendorong peningkatan peran di sektor hulu.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, di dalam Pasal 25 Permen ESDM No 26 Tahun 2009 menyebutkan bahwa harga jual elpiji 12 kilogram (kg) ditetapkan badan usaha dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusiannya. Sementara Permen hanya meminta Pertamina melaporkan kenaikan kepada Menteri ESDM.
"Dengan aturan tersebut, maka Pertamina sah-sah saja menaikkan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi," katanya, di Jakarta, Minggu (10/04/2013).
Hal senada dikemukakan oleh Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi. Menurut Achmad, Jero Wacik hanya mementingkan pencitraan semata. "Dia tidak berani mengambil resiko politik dan mendahulukan citra ketimbang substansi masalah," ujarnya.
Dia menambahkan, posisi Pertamina tunduk pada UU yang mengamanatkan BUMN tidak boleh merugi. Dengan begitu, pemerintah mestinya membesarkan Pertamina dengan menekan beban kerugian di bisnis hilirnya sesuai regulasi yang ada dan di sisi lain mendorong peningkatan peran di sektor hulu.
(rna)
Lihat Juga :