DPR: Kementerian BUMN harus bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto mengatakan, negara sebagai pemegang saham perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ikut menanggung kerugian akibat penjualan aset yang dilakukan PT Industri
Sandang Nusantara (PT ISN).
"Perusahaan (BUMN) merugi, tentu pemegang saham dalam hal Ini negara ikut dirugikan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (12/3/2013).
Airlangga menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang tidak pernah menyampaikan rencana penjualan aset PT ISN kepada Komisi VI DPR, termasuk pelepasan Aset dan rencana selanjutnya.
"Manajemen hanya menjual aset, tentunya perlu diproses termasuk (oleh) mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diinformasikan oleh Kementerian BUMN kepada DPR terkait mekanisme pelepasan aset (PT ISN)," tuturnya.
Menurutnya, Kementerian BUMN harus memberikan sanksi terkait hal ini. "Kementerian (BUMN) wajib bertanggung jawab atas salah kelola perusahaan BUMN," tegasnya.
Seperti diketahui, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang tekstil ini terpaksa menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang sejak 1983. Aset yang dijual di antaranya, tanah dan bangunan eks kantor pusat di Surabaya.
Selain itu, ada juga aset berupa tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi.
Sandang Nusantara (PT ISN).
"Perusahaan (BUMN) merugi, tentu pemegang saham dalam hal Ini negara ikut dirugikan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (12/3/2013).
Airlangga menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang tidak pernah menyampaikan rencana penjualan aset PT ISN kepada Komisi VI DPR, termasuk pelepasan Aset dan rencana selanjutnya.
"Manajemen hanya menjual aset, tentunya perlu diproses termasuk (oleh) mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diinformasikan oleh Kementerian BUMN kepada DPR terkait mekanisme pelepasan aset (PT ISN)," tuturnya.
Menurutnya, Kementerian BUMN harus memberikan sanksi terkait hal ini. "Kementerian (BUMN) wajib bertanggung jawab atas salah kelola perusahaan BUMN," tegasnya.
Seperti diketahui, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang tekstil ini terpaksa menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang sejak 1983. Aset yang dijual di antaranya, tanah dan bangunan eks kantor pusat di Surabaya.
Selain itu, ada juga aset berupa tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi.
(izz)