Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
Beras Jenis Ini Kena...
Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya berlaku untuk beras impor.

Baca Juga: Meski Bukan Barang Mewah, Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12%

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ungkap Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Perang Iran,...
Dampak Perang Iran, Harga Beras Asia Cetak Rekor Tertinggi dalam Dua Tahun
Puasa Belum Satu Pekan,...
Puasa Belum Satu Pekan, Ada Temuan Minyakita Dijual di Atas HET
Harga Beras Tak Boleh...
Harga Beras Tak Boleh Naik, Mentan Amran: Yang Diserang Pemerintah
Jaga Stabilitas Harga...
Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Beras, Perpadi Ungkap Apa Saja Instrumen Pentingnya
Langkah Strategis BULOG,...
Langkah Strategis BULOG, Ambil Peluang Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi
Bapanas Ancam Pemain...
Bapanas Ancam Pemain di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Berita Terkini
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved