Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
Beras Jenis Ini Kena...
Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya berlaku untuk beras impor.



"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ungkap Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Dirinya pun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.



"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Harga Beras di 3 Negara...
Harga Beras di 3 Negara Tetangga Hampir Rp100 Ribu per Kg, Mentan Amran: Indonesia Stabil
Ini Strategi Bapanas...
Ini Strategi Bapanas Tekan Harga Cabai yang Tengah Meroket
Harga Pangan Awal Ramadan,...
Harga Pangan Awal Ramadan, Mentan: Harga Beras Turun, Cabai Naik
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Berapa Hari Lagi Diskon...
Berapa Hari Lagi Diskon Token Listrik 50% Berakhir? Cek Tanggalnya
Rekomendasi
Persiapan Konser 30...
Persiapan Konser 30 Tahun, Rossa Akui Overthinking hingga Asam Lambung Naik
Doa agar Haid Cepat...
Doa agar Haid Cepat Berhenti, Arab, Latin dan Terjemahan
Pakistan Klaim Serangan...
Pakistan Klaim Serangan Militer India Segera Terjadi
Berita Terkini
Utang AS di Kuartal...
Utang AS di Kuartal II 2025 Diprediksi Bakal Nambah Rp8.590 Triliun
5 menit yang lalu
Bukan Cuma BUMN, Aset...
Bukan Cuma BUMN, Aset Negara Seperti GBK Akan Diambil Alih Danantara
1 jam yang lalu
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
9 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
10 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
12 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved