LPEI: Pelaku usaha jasa di luar negeri perlu diatur

Rabu, 13 Maret 2013 - 14:34 WIB
LPEI: Pelaku usaha jasa...
LPEI: Pelaku usaha jasa di luar negeri perlu diatur
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), I Made Gde Erata menyatakan, berkembangnya perekonomian Indonesia membuat banyak perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta dalam negeri berinvestasi di luar negeri.

Karena itu, LPEI memberikan revisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan Luar Negeri sebelum direalisasikan menjadi Undang-undang.

"Karena itu, kami mengusulkan kegiatan usaha yang dilakukan badan hukum Indonesia seperti BUMN dan badan usaha lainnya yang tercakup dalam melakukan kegiatan jasa di luar negeri dan bukan hanya melakukan kegiatan jasa dalam wilayah hukum Indonesia," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Rabu (13/3/2013).

Menurut Made, pelaku usaha jasa di luar negeri juga perlu diatur dalam UU Perdagangan, mengingat selama ini UU yang sudah ada hanya mencantumkan kata "barang" yang dijual di luar negeri dan bukan jasa. Sehingga, sering menimbulkan permasalahan yang melibatkan pemerintah Indonesia jika terdapat kondisi yang tidak diharapkan

"Sebagai contoh, anak perusahaan sebuah perusahaan konstruksi besar dari Indonesia mengalami masalah di Libya, terjadi ketidakamanan dalam politik di sana. Sehingga banyak hambatan pembangunan konstruksi tersebut. Ketika itu, Pemerintah Pusat yang diwakili Kementerian Perdagangan turun tangan untuk menyelesaikan masalah. Untuk itu, ke depan perlu segera diatur UU Jasa tersebut," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Gairahkan...
UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Disetujui Jadi UU, Indonesia...
Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional
Penimbun Minyak Goreng...
Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Ketua Umum ICCA Dukung...
Ketua Umum ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
6 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
7 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
9 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
9 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved