LPEI: Pelaku usaha jasa di luar negeri perlu diatur

Rabu, 13 Maret 2013 - 14:34 WIB
LPEI: Pelaku usaha jasa...
LPEI: Pelaku usaha jasa di luar negeri perlu diatur
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), I Made Gde Erata menyatakan, berkembangnya perekonomian Indonesia membuat banyak perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta dalam negeri berinvestasi di luar negeri.

Karena itu, LPEI memberikan revisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan Luar Negeri sebelum direalisasikan menjadi Undang-undang.

"Karena itu, kami mengusulkan kegiatan usaha yang dilakukan badan hukum Indonesia seperti BUMN dan badan usaha lainnya yang tercakup dalam melakukan kegiatan jasa di luar negeri dan bukan hanya melakukan kegiatan jasa dalam wilayah hukum Indonesia," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Rabu (13/3/2013).

Menurut Made, pelaku usaha jasa di luar negeri juga perlu diatur dalam UU Perdagangan, mengingat selama ini UU yang sudah ada hanya mencantumkan kata "barang" yang dijual di luar negeri dan bukan jasa. Sehingga, sering menimbulkan permasalahan yang melibatkan pemerintah Indonesia jika terdapat kondisi yang tidak diharapkan

"Sebagai contoh, anak perusahaan sebuah perusahaan konstruksi besar dari Indonesia mengalami masalah di Libya, terjadi ketidakamanan dalam politik di sana. Sehingga banyak hambatan pembangunan konstruksi tersebut. Ketika itu, Pemerintah Pusat yang diwakili Kementerian Perdagangan turun tangan untuk menyelesaikan masalah. Untuk itu, ke depan perlu segera diatur UU Jasa tersebut," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7695 seconds (0.1#10.140)