UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:29 WIB
loading...
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih. Implementasi UU sapu jagat tersebut diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata Zamroni Salim di Jakarta.
(Baca Juga: Pengamat: Payung UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Makin Optimistis )
Apalagi, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai PR yang harus dikerjakan. Dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata Zamroni Salim di Jakarta.
(Baca Juga: Pengamat: Payung UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Makin Optimistis )
Apalagi, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai PR yang harus dikerjakan. Dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Lihat Juga :