Keputusan premi BPJS perlu dibahas DPR

Kamis, 21 Maret 2013 - 11:59 WIB
Keputusan premi BPJS...
Keputusan premi BPJS perlu dibahas DPR
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang akan dimulai 1 Januari 2014, belum ditetapkan. Karena, penetapan premi PBI terlebih dahulu harus dibahas bersama DPR.

Menurutnya, hal ini bukan harga mati dalam menentukan iuran premi. Tentunya akan terus dievaluasi sambil melihat keuangan negara dalam memberikan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Agung menjelaskan, turun naiknya iuran premi ini tergantung pada pembiayan APBN. "Tentunya setiap tahun akan di evaluasi sesuai dengan APBN kita," katanya, Kamis (21/3/2013).

Dia mengharapkan, agar semua elemen yang terkait dengan BPJS dapat menyukeskan program ini termasuk rumah sakit pemerintah di pusat dan di daerah maupun swasta.

Meski demikian, dalam rapat kelompok kerja (pokja) BPJS tingkat menteri menetapkan iuran PBI sebesar Rp15.500. Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi mengatakan, hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 20 Maret 2013, pemerintah menyediakan dana untuk PBI 2014 sebesar Rp16,7 triliun. Hal ini sama dengan iuran sebesar Rp15.500 per jiwa per bulan. Peserta PBI dari 86,4 juta akan ditambah 10 juta dari peserta 2013.

"Jumlah orang miskin pasti naik. Tetapi, ini tidak berarti, hanya melindungi yang rentan. Jangan sampai mereka miskin karena sakit," tandas Menkes usai Rakornas di kantor Kemenkes, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemerintah juga menambahkan dana cadangan Rp2,7 triliun. Sementara, terakit dengan memperbaiki mutu pelayanan kesehatan dalam mengahadapi BPJS, pemerintah akan memperbanyak puskesmas.

Hal ini diperhitungkan untuk mengantisipasi penumpukan pasien di rumah sakit. "Artinya, pelayanan kesehatan dasar semakin di perkuat. Peningkatan supply pelayanan khusus juga akan ditingkatkan," ujarnya.

Menkes mengungkapkan, bersana iuran tersebut atas usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah di putuskan dalam rapat. "Ini usulan Menkeu dan tadi keputusan rapat menerima. Sementara ini dulu," tegasnya.

Dia menjelaskan, jika nanti ada perubahan fiskal, hal ini akan masih dimungkinkan dalam persiapan BPJS dan perjalanannya dan akan diterima dengan syarat pelayanan BPJS bisa dilaksanakan.

Sementara, untuk melihat proses Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan dilaksanakan DKI Jakarta, Aceh, dan Jawa Barat pada April. Hal ini dilakukan untuk melihat ketentuan yang harus ditambah dan diperbaiki.

Pembahasan Management fee yang sempat menjadi perdebatan juga sudah ditetapkan. Nafsiah Mboi mengatakan, untuk sementara ini management fee sebesar 2 perse. Namun, hal ini dapat dilakukan efisiensi serta tahapan khusus dan dapat dilakukan dari rekrutmen tenaga dan managerial PT Askes dengan melihat kemampuan negara.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)