BI perketat kepemilikan saham bank oleh asing
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa apabila ada bank asing yang ingin memiliki saham maupun mengakuisisi bank lokal di Indonesia harus melalui syarat yang cukup ketat dari BI.
"Bank luar negeri harus ada konfirmasi dari otoritas bank (di negara asalnya) bahwa bank tersebut sehat. Pada saat akuisisi (treshold) yang bisa ditolerir 40 persen lalu ada kajian komprehensif dari BI," ujarnya kepada Sindonews di acara syukuran Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI di Restoran Sereh Manis, Jakarta, (20/3/13).
Irwan mengaskan, pihaknya tidak membatasi lembaga keuangan bank asing, tetapi juga membuka kemungkinan lembaga pembiayaan seperti holding. "Bisa juga holding dari Luar negeri bukan cuma bank, kita akan lihat holding ini dan dengan syarat yang sama seperti bank domestik," jelasnya.
Sedangkan mengenai modal dari kantor cabang bank asing, BI menerapkan syarat-syarat tertentu. "Kita menerapkan sebagian besar dari modal kantor cabang bank asing harus ditempatkan dalam surat berharga di Indonesia agar apabila ada gejolak keuangan bisa ditalangi modal tersebut," tutupnya.
"Bank luar negeri harus ada konfirmasi dari otoritas bank (di negara asalnya) bahwa bank tersebut sehat. Pada saat akuisisi (treshold) yang bisa ditolerir 40 persen lalu ada kajian komprehensif dari BI," ujarnya kepada Sindonews di acara syukuran Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI di Restoran Sereh Manis, Jakarta, (20/3/13).
Irwan mengaskan, pihaknya tidak membatasi lembaga keuangan bank asing, tetapi juga membuka kemungkinan lembaga pembiayaan seperti holding. "Bisa juga holding dari Luar negeri bukan cuma bank, kita akan lihat holding ini dan dengan syarat yang sama seperti bank domestik," jelasnya.
Sedangkan mengenai modal dari kantor cabang bank asing, BI menerapkan syarat-syarat tertentu. "Kita menerapkan sebagian besar dari modal kantor cabang bank asing harus ditempatkan dalam surat berharga di Indonesia agar apabila ada gejolak keuangan bisa ditalangi modal tersebut," tutupnya.
(gpr)