Kepemilikan saham bank pemerintah dan BPD tidak dibatasi

Rabu, 20 Maret 2013 - 21:20 WIB
Kepemilikan saham bank pemerintah dan BPD tidak dibatasi
Kepemilikan saham bank pemerintah dan BPD tidak dibatasi
A A A
Sindonews.com - Direktur Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Irwan Lubis mengatakan, penetapan treshold dari kepemilikan saham bank swasta akan membuat struktur lebih baik dari sisi governance karena ada kontrol, terutama kontrol keuangan kepada bank tersebut.

"Pertama ada general check up dari 120 bank ada 30 pesen masih memiliki saham di atas treshold, kita akan check up pada Desember 2013 untuk melihat rating kesehatannya (bank tersebut). Rating-nya harus minimal pada angka dua," ujarnya kepada Sindonews di acara syukuran Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI di Restoran Sereh Manis, Jakarta, (20/3/13).

Irwan menjelaskan, apabila ketika pemeriksaan oleh BI, bank tersebut melebihi rating treshold yang telah ditentukan, BI membolehkan tapi hanya untuk sampai akhir tahun 2013, tidak untuk jangka waktu yang panjang. Dan apabila bank tersebut melewati batas waktu yang ditentukan maka ada kewajiban divestasi sesuai batas treshold.

"Misalnya bank tersebut punya 40 persen dan tidak bisa menjaga rating dua sampai 31 Desember 2013 maka wajib divestasi sampai 20 persen. Itu kita kasih lima tahun, pada saat divestasi mereka bisa dikontrol pemegang saham," jelas Irwan.

Sedangkan untuk bank pemerintah, Irwan memberikan assisting khusus. "Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank umum kita kecualikan karena kedua jenis ini bertujuan mengembangkan perekonomian nasional dan daerah," ungkapnya.

"Tapi kalau BPD ratingnya turun, wajib mencari strategic investor untuk menaikkan rating, tetapi kalau pihak ketiga tidak berminat Pemda bisa kita dorong," jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8259 seconds (0.1#10.140)