Perusahaan diimbau sisihkan keuntungan untuk rumah pekerja
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industri.
Program penyediaan rumah bagi pekerja/buruh merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi pekerja/buruh beserta keluarga dan perusahaan. Sehingga, dapat mewujudkan produktivitas kerja yang tinggi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
"Perumahan bagi pekerja adalah salah satu kebutuhan dasar untuk tempat tinggal pekerja. Namun, saat ini biaya sewa rumah, tempat tinggal maupun kepemilikan rumah belum terjangkau bagi pekerja atau buruh. Sehingga dibutuhkan adanya keterlibatan dan bantuan dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta," kata Muhaimin dalam keterangn tertulis kepada Sindonews, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, program ini perlu melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan bantuan dari swasta agar secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerja.
"Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya," ujar dia.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, untuk dapat mewujudkan perumahan perkerja diperlukan langkah-langkah percepatan penyediaan ruma yang layak huni bagi pekerja atua buruh.
"Lokasinya pun harus dekat dengan tempat bekerja. Sehingga menghemat biaya transportasi dan harga sewa rumah dapat terjangkau sesuai dengan daya beli para pekerja/buruh," jelas Menakertrans.
Program penyediaan rumah bagi pekerja/buruh merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi pekerja/buruh beserta keluarga dan perusahaan. Sehingga, dapat mewujudkan produktivitas kerja yang tinggi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
"Perumahan bagi pekerja adalah salah satu kebutuhan dasar untuk tempat tinggal pekerja. Namun, saat ini biaya sewa rumah, tempat tinggal maupun kepemilikan rumah belum terjangkau bagi pekerja atau buruh. Sehingga dibutuhkan adanya keterlibatan dan bantuan dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta," kata Muhaimin dalam keterangn tertulis kepada Sindonews, Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, program ini perlu melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan bantuan dari swasta agar secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerja.
"Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya," ujar dia.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, untuk dapat mewujudkan perumahan perkerja diperlukan langkah-langkah percepatan penyediaan ruma yang layak huni bagi pekerja atua buruh.
"Lokasinya pun harus dekat dengan tempat bekerja. Sehingga menghemat biaya transportasi dan harga sewa rumah dapat terjangkau sesuai dengan daya beli para pekerja/buruh," jelas Menakertrans.
(izz)