Perusahaan pengemplang pajak tidak boleh dipublikasi

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:47 WIB
Perusahaan pengemplang...
Perusahaan pengemplang pajak tidak boleh dipublikasi
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, PPh pasal 21 sudah mulai berjalan dan sebagian perusahaan nakal yang tidak menyetor pajak karyawannya sudah kena Surat Peringatan 2 (SP2).

Walau demikian, Fuad mengaku tidak bisa membeberkan perusahaan-perusahaan tersebut ke publik dikarenakan UU yang berlaku.

"Kalaupun ketahuan kita enggak bisa cerita, enggak boleh Pasal 34 (UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) apapun tentang wajib pajak apakah dia kurang bayar ataukah lebih bayar kita nggak bisa cerita," ujarnya seusai Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Kemeterian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Namun, lanjut Fuad, pihaknya akan terus mengejar perusahaan-perusahaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku sampi perusahaan nakal tersebut membayarnya.

"Yang penting kita kejar target bahwa mereka harus bayar dengan aturan, kalau mereka harus kena sanksi ya kena sanksi. Tapi kita tidak harus mengumum-umumkan kepada publik, enggak boleh membocorkan," jelasnya.

Karenanya, Fuad mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar tetap berlaku jujur dalam membayar pajak dikarenakan keterbatasan instansinya dalam mencegah penggelapan pajak.

"Ada yang menggelapkan pajak tapi ketahuan tapi ada juga yang tidak ketahuan. Makanya kita agak susah karena kemampuan kita terbatas. Yang penting masyarakat Indonesia harus jujur dalam membayar pajak," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
59 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved