Perusahaan pengemplang pajak tidak boleh dipublikasi

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:47 WIB
Perusahaan pengemplang...
Perusahaan pengemplang pajak tidak boleh dipublikasi
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany mengatakan, PPh pasal 21 sudah mulai berjalan dan sebagian perusahaan nakal yang tidak menyetor pajak karyawannya sudah kena Surat Peringatan 2 (SP2).

Walau demikian, Fuad mengaku tidak bisa membeberkan perusahaan-perusahaan tersebut ke publik dikarenakan UU yang berlaku.

"Kalaupun ketahuan kita enggak bisa cerita, enggak boleh Pasal 34 (UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) apapun tentang wajib pajak apakah dia kurang bayar ataukah lebih bayar kita nggak bisa cerita," ujarnya seusai Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Kemeterian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Namun, lanjut Fuad, pihaknya akan terus mengejar perusahaan-perusahaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku sampi perusahaan nakal tersebut membayarnya.

"Yang penting kita kejar target bahwa mereka harus bayar dengan aturan, kalau mereka harus kena sanksi ya kena sanksi. Tapi kita tidak harus mengumum-umumkan kepada publik, enggak boleh membocorkan," jelasnya.

Karenanya, Fuad mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar tetap berlaku jujur dalam membayar pajak dikarenakan keterbatasan instansinya dalam mencegah penggelapan pajak.

"Ada yang menggelapkan pajak tapi ketahuan tapi ada juga yang tidak ketahuan. Makanya kita agak susah karena kemampuan kita terbatas. Yang penting masyarakat Indonesia harus jujur dalam membayar pajak," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0542 seconds (0.1#10.140)