Batasan pajak UKM dinilai membingungkan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah membuat batasan jelas terkait rencana dikenakannya Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen untuk bidang usaha dengan omzet di bawah Rp4 miliar.
Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM), Iwan Gunawan mengatakan, penerapan PPh 1 persen untuk semua bidang usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sangat membingungkan. Apalagi, jika aturan tersebut tidak disertakan batasan minimal omzet per tahun.
Menurutnya, tidak adanya batasan minimal omzet akan membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Bisnis pelaku UKM skala kecil, dipastikan akan sangat keberatan atas pajak penghasilan tersebut. "Semestinya ada batasan berapa omzet minimal yang akan terkena PPh. Jangan semua disamakan," tutur Iwan di Bandung, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, tidak sedikit pelaku usaha yang mencatat pembukuan Rp30-50 juta per tahun. Apabila mereka terkena PPh 1 persen, dipastikan akan sangat memberatkan. Apalagi, sektor perdagangan dengan jumlah keuntungan yang relatif kecil. Belum lagi, para pelaku usaha terbebani harga sewa tempat yang terus naik.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh 1 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan ke presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM), Iwan Gunawan mengatakan, penerapan PPh 1 persen untuk semua bidang usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sangat membingungkan. Apalagi, jika aturan tersebut tidak disertakan batasan minimal omzet per tahun.
Menurutnya, tidak adanya batasan minimal omzet akan membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Bisnis pelaku UKM skala kecil, dipastikan akan sangat keberatan atas pajak penghasilan tersebut. "Semestinya ada batasan berapa omzet minimal yang akan terkena PPh. Jangan semua disamakan," tutur Iwan di Bandung, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, tidak sedikit pelaku usaha yang mencatat pembukuan Rp30-50 juta per tahun. Apabila mereka terkena PPh 1 persen, dipastikan akan sangat memberatkan. Apalagi, sektor perdagangan dengan jumlah keuntungan yang relatif kecil. Belum lagi, para pelaku usaha terbebani harga sewa tempat yang terus naik.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh 1 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan ke presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
(izz)