Pajak UKM bukti ketidakberpihakan pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Kamar Dgang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) Bidang KUMKM, Iwan Gunawan mengatakan, rencana pemerintah memungut pajak dari pelaku UKM bertentangan dengan upaya pengembangan pelaku UMKM di Indonesia.
Padahal, sektor tersebut memiliki kekuatan fundamental terhadap ekonomi nasional. Semestinya, kata dia, pemerintah membuat aturan yang memberikan keleluasaan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu memberi insentif. Bukan justru membuat aturan yang membebani mereka. Saya khawatir, aturan itu akan menurunkan minat masyarakat membuka usaha," jelas dia.
Menurutnya, Kementrian Koperasi dan UKM, mestinya bisa membela kepentingan pelaku usaha, dengan mengajukan masukan yang menguntungkan semua pihak.
Iklim menumbuhkan pelaku UMKM di Indonesia, berbeda dengan China. Di Negara Tirai Bambu itu, pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM mengembangkan usaha. Mereka membuat kebijakan pemerintah yang menguntungkan pelaku UMKM. Di beberapa Negara maju dan berkembang, pemerintahnya juga membuat puluhan aturan untuk mendorong tumbuh kembangnya UMKM.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh 1 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan ke presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
"Di China, UMKM bisa tumbuh cukup bagus. Bahkan mereka bisa menjual sejumlah produk dengan harga cukup murah. Itu karena, kebijakan yang dibuat pemerintah meringankan mereka," imbuh dia.
Padahal, sektor tersebut memiliki kekuatan fundamental terhadap ekonomi nasional. Semestinya, kata dia, pemerintah membuat aturan yang memberikan keleluasaan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu memberi insentif. Bukan justru membuat aturan yang membebani mereka. Saya khawatir, aturan itu akan menurunkan minat masyarakat membuka usaha," jelas dia.
Menurutnya, Kementrian Koperasi dan UKM, mestinya bisa membela kepentingan pelaku usaha, dengan mengajukan masukan yang menguntungkan semua pihak.
Iklim menumbuhkan pelaku UMKM di Indonesia, berbeda dengan China. Di Negara Tirai Bambu itu, pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM mengembangkan usaha. Mereka membuat kebijakan pemerintah yang menguntungkan pelaku UMKM. Di beberapa Negara maju dan berkembang, pemerintahnya juga membuat puluhan aturan untuk mendorong tumbuh kembangnya UMKM.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh 1 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan ke presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
"Di China, UMKM bisa tumbuh cukup bagus. Bahkan mereka bisa menjual sejumlah produk dengan harga cukup murah. Itu karena, kebijakan yang dibuat pemerintah meringankan mereka," imbuh dia.
(izz)