Pertamina diberi kemudahan menguras minyak
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan aturan khusus untuk mempermudah kegiatan pengurasan minyak tahap lanjut (enhanced oil recovery/EOR) kepada PT Pertamina (persero).
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menuturkan bahwa aturan EOR sudah dikeluarkan. Dengan demikian, Pertamina tinggal menjalankannya dan tidak perlu lapor ke Authorization for Expenditure (AFE), yang merupakan lembaga otoritas pengeluaran izin kegiatan EOR.
"Di dalamnya ada banyak insentif, pokoknya dipermudah. Semua urusan tidak perlu lapor ke AFE," tuturnya di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia menuturkan, dalam aturan EOR tersebut insentif juga diberikan kepada pihak ketiga yang ingin bermitra mengerjakan pengurasan lapangan-lapangan minyak tua yang dikelola oleh Pertamina.
Kendati begitu, kata Rudi, insentif ini baru akan diberikan setelah pilot project EOR berhasil menggenjot produksi minyak ke level yang telah ditargetkan oleh SKK Migas selama tiga tahun.
"Proses pilot project EOR itu sekitar tiga tahun. Kalau berhasil diteruskan, kalau tidak ya tidak dibayar serupiah pun persis seperti insentif eksplorasi," jelasnya.
Sedangkan untuk Medco dan Chevron sebagai pemain lama dan sudah mengerjakan kegiatan pengurasan minyak sebelum aturan EOR ini keluar, menurut Rudi, tidak perlu diberikan insentif khusus.
Menurut dia, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) asing tersebut tetap menggunakan metode lama. "Sebab skema EOR yang dijalankan saat ini memenuhi faktor keekonomian," tutur Rudi.
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menuturkan bahwa aturan EOR sudah dikeluarkan. Dengan demikian, Pertamina tinggal menjalankannya dan tidak perlu lapor ke Authorization for Expenditure (AFE), yang merupakan lembaga otoritas pengeluaran izin kegiatan EOR.
"Di dalamnya ada banyak insentif, pokoknya dipermudah. Semua urusan tidak perlu lapor ke AFE," tuturnya di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia menuturkan, dalam aturan EOR tersebut insentif juga diberikan kepada pihak ketiga yang ingin bermitra mengerjakan pengurasan lapangan-lapangan minyak tua yang dikelola oleh Pertamina.
Kendati begitu, kata Rudi, insentif ini baru akan diberikan setelah pilot project EOR berhasil menggenjot produksi minyak ke level yang telah ditargetkan oleh SKK Migas selama tiga tahun.
"Proses pilot project EOR itu sekitar tiga tahun. Kalau berhasil diteruskan, kalau tidak ya tidak dibayar serupiah pun persis seperti insentif eksplorasi," jelasnya.
Sedangkan untuk Medco dan Chevron sebagai pemain lama dan sudah mengerjakan kegiatan pengurasan minyak sebelum aturan EOR ini keluar, menurut Rudi, tidak perlu diberikan insentif khusus.
Menurut dia, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) asing tersebut tetap menggunakan metode lama. "Sebab skema EOR yang dijalankan saat ini memenuhi faktor keekonomian," tutur Rudi.
(rna)