Pensiunan PT Taspen juga diwajibkan bayar pajak

Selasa, 26 Maret 2013 - 16:13 WIB
Pensiunan PT Taspen juga diwajibkan bayar pajak
Pensiunan PT Taspen juga diwajibkan bayar pajak
A A A
Sindonews.com - PT Taspen mengingatkan para pensiunan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilannya. Hal ini membuktikan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia, tidak terkecuali para pensiunan.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro menjelaskan, untuk mempermudah para penerima pensiun, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dapat diperoleh dengan mengakses website PT Taspen, sehingga para pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor cabang Taspen.

"Pensiunan hanya tinggal membuka web Taspen, klik SPT pajak sebelah kiri di dalam portal Taspen. Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan diarahkan ke halaman baru dan masukkan nomor pensiun atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan cetak SPT," jelas Sudiyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2013).

Ia menambahkan, jumlah penerima pensiun yang dibayarkan PT Taspen saat ini sekitar 2,35 juta pensiunan dengan jumlah pembayaran pada tahun 2012 lalu sekitar Rp59 triliun. Pada tahun ini, jumlah penerima pensiun diproyeksikan mencapai 2,4 juta, dengan pembayaran sekitar Rp65 triliun.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2847 seconds (0.1#10.140)