Pemerintah bebaskan PPN dan bea impor kegiatan migas
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mendorong peningkatan produksi migas nasional, pemerintah membebaskan barang yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dari Bea Masuk Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (29/4/2013), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 70/PMK.011/2013 tanggal 2 April 2013 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Barang yang digunakan dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas merupakan dua dari 14 barang yang mendapat pembebasan bea masuk impor dan PPN," demikian bunyi Permen tersebut.
Dalam aturan itu, ditetapkan pula bawa fasilitas ini dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yaitu barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan serta sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memenuhi fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai, bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean (TW).
Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (29/4/2013), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 70/PMK.011/2013 tanggal 2 April 2013 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Barang yang digunakan dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas merupakan dua dari 14 barang yang mendapat pembebasan bea masuk impor dan PPN," demikian bunyi Permen tersebut.
Dalam aturan itu, ditetapkan pula bawa fasilitas ini dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yaitu barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan serta sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memenuhi fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai, bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean (TW).
(gpr)