YLKI nilai kenaikan TDL tahap kedua wajar
Sabtu, 30 Maret 2013 - 12:13 WIB
YLKI nilai kenaikan TDL tahap kedua wajar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap kedua sebesar 15 persen memang sudah diatur Presiden dan DPR.
"Paket tiga bulanan (kenaikan TDL) itu kan sudah terlaksana dari awal tahun, sudah disepakati Presiden dan DPR. Bahkan sudah ada Keppres-nya pada Desember 2012," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (30/3/2013).
Tulus mengatakan, permasalahan terkait kenaikan TDL ini terletak pada eksekusi dan perhitungan dampak sosial ekonominya. "Memang permasalahannya di eksekusi, harus evaluasi dampak sosial ekonomi (terkait kenaikan TDL)," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mempunyai perhitungan dan formulasi terkait kenaikan ini dan dampaknya. "Harusnya pemerintah bersama pemangku kepentingan lain dapat merumuskan formulasi terbaik mengenai hal ini," tuturnya.
Tulus mengatakan, ada suatu kewajaran apabila terjadi kenaikan TDL dikarenakan memang konteks pengurangan subsidi listrik pada tingkat 1.300 volt atau rumah mewah.
"Jadi konteksnya pengurangan subsidi rumah tangga. Total subsidi negara di bidang energi sebesar Rp320 triliun, BBM sebesar Rp200 triliun, dan listrik Rp92 triliun, itu (subsidi listrik) kan besar. Yang bayar 75 ribu (rumah biasa dan kecil) kan tetap disubsidi, ini yang dinaikkan yang 300 ribu (rumah mewah)," pungkas dia.
"Paket tiga bulanan (kenaikan TDL) itu kan sudah terlaksana dari awal tahun, sudah disepakati Presiden dan DPR. Bahkan sudah ada Keppres-nya pada Desember 2012," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (30/3/2013).
Tulus mengatakan, permasalahan terkait kenaikan TDL ini terletak pada eksekusi dan perhitungan dampak sosial ekonominya. "Memang permasalahannya di eksekusi, harus evaluasi dampak sosial ekonomi (terkait kenaikan TDL)," katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mempunyai perhitungan dan formulasi terkait kenaikan ini dan dampaknya. "Harusnya pemerintah bersama pemangku kepentingan lain dapat merumuskan formulasi terbaik mengenai hal ini," tuturnya.
Tulus mengatakan, ada suatu kewajaran apabila terjadi kenaikan TDL dikarenakan memang konteks pengurangan subsidi listrik pada tingkat 1.300 volt atau rumah mewah.
"Jadi konteksnya pengurangan subsidi rumah tangga. Total subsidi negara di bidang energi sebesar Rp320 triliun, BBM sebesar Rp200 triliun, dan listrik Rp92 triliun, itu (subsidi listrik) kan besar. Yang bayar 75 ribu (rumah biasa dan kecil) kan tetap disubsidi, ini yang dinaikkan yang 300 ribu (rumah mewah)," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :