Langgar kesepakatan, buruh ancam gugat Gentong Gotri
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 1.000 buruh Perusahaan Rokok (PR) Gentong Gotri mengancam akan menggugat perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya, manajemen Gentong Gotri dinilai telah melanggar berbagai kesepakatan yang menyangkut hak dan aktivitas kerja para buruh.
Terkait persoalan tersebut, Senin (1/4/2013), puluhan perwakilan buruh PR Gentong Gotri mengadu ke Kantor Dinsosnakertrans Kudus. Para buruh berharap Dinsosnakertrans Kudus berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Gentong Gotri Kudus, Agus Winarto mengatakan, ada sejumlah kesepakatan yang dilanggar perusahaan seiring proses dirumahkannya sekitar 1.000 buruh PR Gotri sejak 6 Februari 2013. Menurut Agus, waktu itu, perusahaan berjanji akan tetap memberi uang tunggu dan uang kebijakan selama para buruh dirumahkan.
Faktanya, kata dia, yang sudah diberikan hanya uang tunggu sebesar Rp16.500 per pekan. Sedangkan uang kebijakan sebesar Rp13 ribu dikalikan dua setiap sepekan sekali belum pernah diberikan.
"Hak buruh yang belum diberikan tidak hanya itu. Masih ada uang jasa tahunan yang besarnya berkisar antara Rp180 ribu sampai Rp200 ribu tiap buruh," katanya.
Selain soal uang kebijakan, perusahaan juga dinilai telah melanggar kesepakatan soal lama waktu pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara tersebut. Sebab, secara lisan perusahaan pernah menyampaikan jika PHK sementara tersebut hanya sampai akhir Maret 2013. Namun, faktanya hingga awal April ini, belum ada pemberitahuan resmi agar para buruh mulai kembai bekerja.
Parahnya lagi, lanjut dia, pada akhir Maret Direktur Utama PR Gentong Gotri, Budi Hartanto malah mengeluarkan lagi surat pemberitahuan jika jangka waktu PHK sementara buruh PR Gentong Gotri diperpanjang hingga 20 April.
"Meski dalam surat itu perusahaan hanya menyebutkan keputusan berlaku untuk unit kerja yang ada di Semarang, tapi ini jelas meresahkan," ujarnya.
Terkait persoalan ini, para buruh akan menunggu hingga 20 April 2013. Jika pihak perusahaan masih belum mempekerjakan sekitar 1.000 buruh Gentong Gotri yang ada di Kudus, maka pihaknya akan menggugat perusahaan ke Balai Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Semoga persoalan ini tidak berlarut-larut, karena itu juga terkait dengan kehidupan para buruh dan keluarganya," harap dia.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kudus, Suntoro mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya, saat ini PR Gentong Gotri mempunyai sejumlah kendala, sehingga belum bisa mempekerjakan para buruh. Misalnya, belum terselesaikannya pajak cukai PR Gentong Gotri.
Untuk wilayah Kudus, pajak cukai yang belum dibayar sebesar Rp700 juta dan wilayah Semarang Rp500 juta. "Kalau ditotal ada Rp1,2 miliar pajak yang belum dibayar. Makanya mereka belum bisa beroperasi," jelas Suntoro.
Selain itu, perusahaan juga beralasan belum bisa membayar hak-hak buruh, karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan. Sebab selama 2006-2012 terjadi penurunan penjualan yang imbasnya mengganggu kondisi finansial perusahaan.
"Kita akan terus berupaya menjembatani persoalan ini. Kalau para buruh mau mengajukan gugatan juga tidak masalah, kita mendukung karena aturannya memang seperti itu," tandasnya.
Terkait persoalan tersebut, Senin (1/4/2013), puluhan perwakilan buruh PR Gentong Gotri mengadu ke Kantor Dinsosnakertrans Kudus. Para buruh berharap Dinsosnakertrans Kudus berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Gentong Gotri Kudus, Agus Winarto mengatakan, ada sejumlah kesepakatan yang dilanggar perusahaan seiring proses dirumahkannya sekitar 1.000 buruh PR Gotri sejak 6 Februari 2013. Menurut Agus, waktu itu, perusahaan berjanji akan tetap memberi uang tunggu dan uang kebijakan selama para buruh dirumahkan.
Faktanya, kata dia, yang sudah diberikan hanya uang tunggu sebesar Rp16.500 per pekan. Sedangkan uang kebijakan sebesar Rp13 ribu dikalikan dua setiap sepekan sekali belum pernah diberikan.
"Hak buruh yang belum diberikan tidak hanya itu. Masih ada uang jasa tahunan yang besarnya berkisar antara Rp180 ribu sampai Rp200 ribu tiap buruh," katanya.
Selain soal uang kebijakan, perusahaan juga dinilai telah melanggar kesepakatan soal lama waktu pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara tersebut. Sebab, secara lisan perusahaan pernah menyampaikan jika PHK sementara tersebut hanya sampai akhir Maret 2013. Namun, faktanya hingga awal April ini, belum ada pemberitahuan resmi agar para buruh mulai kembai bekerja.
Parahnya lagi, lanjut dia, pada akhir Maret Direktur Utama PR Gentong Gotri, Budi Hartanto malah mengeluarkan lagi surat pemberitahuan jika jangka waktu PHK sementara buruh PR Gentong Gotri diperpanjang hingga 20 April.
"Meski dalam surat itu perusahaan hanya menyebutkan keputusan berlaku untuk unit kerja yang ada di Semarang, tapi ini jelas meresahkan," ujarnya.
Terkait persoalan ini, para buruh akan menunggu hingga 20 April 2013. Jika pihak perusahaan masih belum mempekerjakan sekitar 1.000 buruh Gentong Gotri yang ada di Kudus, maka pihaknya akan menggugat perusahaan ke Balai Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Semoga persoalan ini tidak berlarut-larut, karena itu juga terkait dengan kehidupan para buruh dan keluarganya," harap dia.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kudus, Suntoro mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya, saat ini PR Gentong Gotri mempunyai sejumlah kendala, sehingga belum bisa mempekerjakan para buruh. Misalnya, belum terselesaikannya pajak cukai PR Gentong Gotri.
Untuk wilayah Kudus, pajak cukai yang belum dibayar sebesar Rp700 juta dan wilayah Semarang Rp500 juta. "Kalau ditotal ada Rp1,2 miliar pajak yang belum dibayar. Makanya mereka belum bisa beroperasi," jelas Suntoro.
Selain itu, perusahaan juga beralasan belum bisa membayar hak-hak buruh, karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan. Sebab selama 2006-2012 terjadi penurunan penjualan yang imbasnya mengganggu kondisi finansial perusahaan.
"Kita akan terus berupaya menjembatani persoalan ini. Kalau para buruh mau mengajukan gugatan juga tidak masalah, kita mendukung karena aturannya memang seperti itu," tandasnya.
(izz)