Hippi: Pemerintah harus beri PLN standar pelayanan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang mengatakan, dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap seharusnya manajemen PLN harus semakin profesional dan pelayanan kepada pelanggan harus semakin ditingkatkan dengan meminimalisir kerugian yang dihadapi sektor usaha.
Jadwal perbaikan instalasi listrik ke depan agar dapat disesuaikan dengan hari hari libur sehingga tidak merugikan dan mengganggu operasional pelaku usaha.
"Termasuk hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN harus seimbang karena selama ini konsumen/pelanggan jika telat bayar rekening langsung ancaman pemutusan hubungan listrik. Di sisi lain PLN yang sesuka-sukanya memadamkan listrik tidak mendapat sanksi apa-apa ini karena PLN terlalu memonopoli usaha kelistrikan di Indonesia," ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2013).
Sarman menambahkan, bila perlu pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu bulan, seminggu bahkan sehari termasuk berapa lama pemadaman dilakukan.
"Kalau melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya, sekaligus membohongi publik. Tentu harus ada sanksinya dengan memberikan kompensasi otomatis berupa pengurangan pembayaran biaya beban atau sejenisnya sehingga ada keseimbangan dan manajemen PLN dituntut untuk semakin profesional," tandasnya.
Jadwal perbaikan instalasi listrik ke depan agar dapat disesuaikan dengan hari hari libur sehingga tidak merugikan dan mengganggu operasional pelaku usaha.
"Termasuk hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN harus seimbang karena selama ini konsumen/pelanggan jika telat bayar rekening langsung ancaman pemutusan hubungan listrik. Di sisi lain PLN yang sesuka-sukanya memadamkan listrik tidak mendapat sanksi apa-apa ini karena PLN terlalu memonopoli usaha kelistrikan di Indonesia," ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2013).
Sarman menambahkan, bila perlu pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu bulan, seminggu bahkan sehari termasuk berapa lama pemadaman dilakukan.
"Kalau melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya, sekaligus membohongi publik. Tentu harus ada sanksinya dengan memberikan kompensasi otomatis berupa pengurangan pembayaran biaya beban atau sejenisnya sehingga ada keseimbangan dan manajemen PLN dituntut untuk semakin profesional," tandasnya.
(gpr)