Pengembang di Sidoarjo diminta patuhi RTRW
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DPPP), Handajani meminta pengembang yang ingin membangun perumahan di Sidoarjo menaati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk kawasan yang diatur dalam RTRW sebagai kawasan ruang terbuka hijau atau pertanian, tidak boleh untuk perumahan, pabrik dan perkantoran.
"Meski lahan sawah terus berkurang, kita masih optimis jika produksi pertanian seperti pada di Sidoarjo cukup tinggi. Bahkan, satu hektar dalam setahun bisa menghasilkan 6,5 ton gabah. Hal ini menunjukkan produktivitas pertanian di Sidoarjo masih tinggi," ujar Handajani di Sidoarjo, Jumat (5/4/2013).
Anggota Fraksi Hanura-Gerindra DPRD Sidoarjo, Didik Budi Santoso mengatakan, Pemkab Sidoarjo harus menjalankan RTRW. Artinya, kawasan yang merupakan areal pertanian dan lahan hijau jangan sampai dijadikan perumahan atau industri.
Terutama kawasan seperti di Wonoayu, Krembung, Prambon serta kawasan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan lahan hijau peruntukannya jangan dirubah. "Masalahnya, ketika investor mengajukan izin lahan pertanian untuk perumahan diperbolehkan oleh pejabat terkait," ujarnya.
Untuk itulah, politisi Hanura itu meminta agar pemkab tetap mempertahankan lahan pertanian. Sebab, selain sebagai lahan hijau juga bisa menopang kebutuhan beras warga Sidoarjo yang setiap hari jumlahnya kian bertambah.
"Meski lahan sawah terus berkurang, kita masih optimis jika produksi pertanian seperti pada di Sidoarjo cukup tinggi. Bahkan, satu hektar dalam setahun bisa menghasilkan 6,5 ton gabah. Hal ini menunjukkan produktivitas pertanian di Sidoarjo masih tinggi," ujar Handajani di Sidoarjo, Jumat (5/4/2013).
Anggota Fraksi Hanura-Gerindra DPRD Sidoarjo, Didik Budi Santoso mengatakan, Pemkab Sidoarjo harus menjalankan RTRW. Artinya, kawasan yang merupakan areal pertanian dan lahan hijau jangan sampai dijadikan perumahan atau industri.
Terutama kawasan seperti di Wonoayu, Krembung, Prambon serta kawasan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan lahan hijau peruntukannya jangan dirubah. "Masalahnya, ketika investor mengajukan izin lahan pertanian untuk perumahan diperbolehkan oleh pejabat terkait," ujarnya.
Untuk itulah, politisi Hanura itu meminta agar pemkab tetap mempertahankan lahan pertanian. Sebab, selain sebagai lahan hijau juga bisa menopang kebutuhan beras warga Sidoarjo yang setiap hari jumlahnya kian bertambah.
(gpr)