Nasib kontrak karya Koba Tin diputuskan 3 bulan lagi

Senin, 08 April 2013 - 17:02 WIB
Nasib kontrak karya Koba Tin diputuskan 3 bulan lagi
Nasib kontrak karya Koba Tin diputuskan 3 bulan lagi
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Koba Tin mulai dari aspek hukum, ekonomi, lingkungan dan keuangan.

"Paling lambat dalam tiga bulan ini evaluasi selesai, yang paling diutamakan adalah kepemilikan nasional. Tapi kami menunggu hasil evaluasinya dulu," kata Susilo di kantornya, Senin (8/4/2013).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menambahkan, jika kontrak karya Koba Tin diperpanjang maka tidak lagi disebut kontrak karya melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara maka luas wilayah yang dimiliki pemegang IUP menjadi 25 ribu hektar (ha).

“Sisa lahan yang dimiliki Koba Tin ditentukan sebagai wilayah pencadangan negara yang ditetapkan menteri setelah konsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Thamrin menjelaskan, kontrak Koba Tin diperpanjang sementara selama tiga bulan sambil menunggu hasil evaluasi. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan nasib para pekerja. Jika kontrak tidak diperpanjang maka otomatis terjadi pemutusan hubungan kerja. “Concern pemerintah itu selalu jangan sampai ada gejolak,” jelasnya.

Seperti diberitakan, PT Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972. Melalui kontrak karya, Koba Tin diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun yang berakhir pada 31 Maret 2013.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5485 seconds (0.1#10.140)