Koperasi simpan pinjam wajib diawasi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syaefudding La Intang mengatakan, pemberian bantuan dana terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di daerah tersebut, penggunaannya harus selalu diawasi.
Menurutnya, koperasi yang diberikan bantuan uang yang berjumlah besar terkadang bisa menyalahgunakan karena pengelolaan dana tidak dilaporkan. "Seharusnya, dinas terkait tidak memberi izin terhadap Koperasi yang berpotensi mencari keuntungan sendiri, sebab itu hanya akan memberatkan masyarakat, serta harus selalu diawasi," katanya, Senin (8/4/2013).
Dia menuturkan, Koperasi yang tujuannya untuk membantu masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai sapi perah. "Jika ada KSP yang terbukti bermasalah, maka Dinas terkait harus menindaki dan mencabut izinnya," ujarnya.
Beredar kabar adanya KSP yang mengambil keuntungan pribadi terhadap dana bantuan dari pemerintah, yakni KSP Wanita kelurahan Ujung Lare yang di sinyalir menggunakan dana bantuan pinjaman dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal ini, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya seluruh pihak terkait melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. "Pihak BI (Bank Indonesia) juga harus mengawasi pencairan dana bagi setiap Koperasi yang di fasilitasi Pemda maupun Provinsi. Jangan sampai ada ada kesan bahwa antara pihak KSP dan Dinas terkait bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang merugikan rakyat dan menguntungkan oknum kedua pihak," jelas Syaefudding.
Sementara, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar mengatakan, jika bantuan untuk dana koperasi masyarakat itu tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan dana pinjaman dari Pemerintah pusat untuk KSP yang ada.
"Jadi yang namanya bantuan untuk masyarakat itu tidak ada, yang ada hanya bantuan untuk Koperasi," ucapnya.
Jika memang ada, kata Amran, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap bantuan pinjaman terhadap KSP. "Selama ini kami tetap melakukan pengawasan terhada beberapa KSP di tengah masyarakat," pungkasnya.
Menurutnya, koperasi yang diberikan bantuan uang yang berjumlah besar terkadang bisa menyalahgunakan karena pengelolaan dana tidak dilaporkan. "Seharusnya, dinas terkait tidak memberi izin terhadap Koperasi yang berpotensi mencari keuntungan sendiri, sebab itu hanya akan memberatkan masyarakat, serta harus selalu diawasi," katanya, Senin (8/4/2013).
Dia menuturkan, Koperasi yang tujuannya untuk membantu masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai sapi perah. "Jika ada KSP yang terbukti bermasalah, maka Dinas terkait harus menindaki dan mencabut izinnya," ujarnya.
Beredar kabar adanya KSP yang mengambil keuntungan pribadi terhadap dana bantuan dari pemerintah, yakni KSP Wanita kelurahan Ujung Lare yang di sinyalir menggunakan dana bantuan pinjaman dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal ini, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya seluruh pihak terkait melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. "Pihak BI (Bank Indonesia) juga harus mengawasi pencairan dana bagi setiap Koperasi yang di fasilitasi Pemda maupun Provinsi. Jangan sampai ada ada kesan bahwa antara pihak KSP dan Dinas terkait bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang merugikan rakyat dan menguntungkan oknum kedua pihak," jelas Syaefudding.
Sementara, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar mengatakan, jika bantuan untuk dana koperasi masyarakat itu tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan dana pinjaman dari Pemerintah pusat untuk KSP yang ada.
"Jadi yang namanya bantuan untuk masyarakat itu tidak ada, yang ada hanya bantuan untuk Koperasi," ucapnya.
Jika memang ada, kata Amran, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap bantuan pinjaman terhadap KSP. "Selama ini kami tetap melakukan pengawasan terhada beberapa KSP di tengah masyarakat," pungkasnya.
(izz)