Kini, kerja sendiri bisa ikut Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) saat ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal. Namun, juga bisa diakses oleh pekerja mandiri atau pekerjaan informal.
"Jamsostek itu tidak hanya melindungi pekerja yang punya majikan, tetapi pekerja mandiri juga bisa ikut dengan membuat kelompok," ujar Kepala Cabang PT Jamsostek DI Yogyakarta, Heru Priyanto saat pembukaan Kantor Cabang Pembantu Sleman, Selasa (9/4/2013).
Program ini bisa diikuti para pedagang, pekerja mandiri, maupun perseorangan. Mereka akan dibuat satu kelompok, untuk proses pengurusan. Selebihnya, mereka wajib membayar premi untuk mendapatkan hak-haknya.
Menurut Heru, sesuai UU No 3/1992, tenaga kerja berhak mendapatkan empat program yang ada. Yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Sesuai dengan PP36/1995 PT Jamsostek merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan yang ada.
Semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan sebagai peserta. "Kantor cabang pembantu ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menjangkau akses jamsostek," tuturnya.
Selama ini, kata Heru, PT Jamsostek hanya memiliki satu kantor utama di Jalan Urip Sumoharjo. Namun, setiap hari antriannya cukup panjang. Sehingga, dengan adanya kantor pembantu diharapkan bisa memecah antrian dan mudah dijangkau bagi warga di wilayah barat DIY.
Wakil Kepala Wilayah Jamsostek wilayah V Jateng dan DIY, Dadang Koesnadi mengatakan, di wilayahnya ada 12 kantor cabang dan empat kantor pembantu. Selain yang diresmikan juga sudah dibuka di Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo.
Kantor ini melayani sekitar 277.505 perusahaan dengan 2,61 tenaga kerja. "Klaim yang sudah dibayarkan sekitar Rp699,17 miliar," katanya.
"Jamsostek itu tidak hanya melindungi pekerja yang punya majikan, tetapi pekerja mandiri juga bisa ikut dengan membuat kelompok," ujar Kepala Cabang PT Jamsostek DI Yogyakarta, Heru Priyanto saat pembukaan Kantor Cabang Pembantu Sleman, Selasa (9/4/2013).
Program ini bisa diikuti para pedagang, pekerja mandiri, maupun perseorangan. Mereka akan dibuat satu kelompok, untuk proses pengurusan. Selebihnya, mereka wajib membayar premi untuk mendapatkan hak-haknya.
Menurut Heru, sesuai UU No 3/1992, tenaga kerja berhak mendapatkan empat program yang ada. Yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Sesuai dengan PP36/1995 PT Jamsostek merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan yang ada.
Semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan sebagai peserta. "Kantor cabang pembantu ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menjangkau akses jamsostek," tuturnya.
Selama ini, kata Heru, PT Jamsostek hanya memiliki satu kantor utama di Jalan Urip Sumoharjo. Namun, setiap hari antriannya cukup panjang. Sehingga, dengan adanya kantor pembantu diharapkan bisa memecah antrian dan mudah dijangkau bagi warga di wilayah barat DIY.
Wakil Kepala Wilayah Jamsostek wilayah V Jateng dan DIY, Dadang Koesnadi mengatakan, di wilayahnya ada 12 kantor cabang dan empat kantor pembantu. Selain yang diresmikan juga sudah dibuka di Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo.
Kantor ini melayani sekitar 277.505 perusahaan dengan 2,61 tenaga kerja. "Klaim yang sudah dibayarkan sekitar Rp699,17 miliar," katanya.
(izz)